Gacor !!! ABK KM. Pangrango Lakukan Kekerasan & Pungli Kepada Penumpang.
Saumlaki, Ambontoday. com β Insiden dugaan kekerasan dan pungutan liar (pungli) terjadi di atas kapal KM Pangrango, yang melayani rute Ambon, Banda, dan Saumlaki. Kejadian ini melibatkan salah satu penumpang bernama Marten yang mengaku menjadi korban perlakuan tidak semestinya dari oknum crew kapal.
Kamis, (09/01).
Menurut keterangan Marten, ia mengakui kesalahannya karena menaiki kapal tanpa memiliki tiket resmi. Ia berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan melapor ke kantor kapal dan menyerahkan uang Rp50.000 sebagai bentuk tanggung jawabnya. Namun, pihak keamanan menolak uang tersebut dengan alasan kekurangan Rp100.000 dari total yang seharusnya dibayarkan.
βSaya sudah berusaha melapor dan membayar Rp50.000, tapi security menolak dan meminta saya mencari tambahan Rp100.000. Setelah saya kembali dengan total Rp100.000, uang tersebut tetap ditolak,β ujar Marten.
Karena ditolak, Marten terpaksa naik ke bagian emperan kapal hingga pemeriksaan tiket dilakukan. Saat pemeriksaan berlangsung, ia kembali menyerahkan Rp50.000 kepada salah satu crew kapal. Namun, setelah pemeriksaan selesai, salah satu petugas keamanan mendatangi Marten dan mengembalikan uang tersebut, kemudian membawanya ke kantor kapal.
Setibanya di kantor, Marten menyampaikan bahwa ia siap membayar kekurangan biaya tiket. Ia bahkan sempat meminjam uang tambahan Rp50.000 hingga terkumpul Rp100.000 untuk diserahkan kepada pihak keamanan kapal. Namun, yang terjadi selanjutnya justru mengejutkan.
Saat Marten mencoba mendokumentasikan bukti pembayaran dengan mengambil foto sebagai bukti bahwa ia telah melunasi pembayaran, salah satu petugas keamanan justru mencengkram lehernya.
βSaya hanya ingin bukti bahwa saya sudah membayar, tapi mereka malah mencengkram (ramas) leher saya,β jelas Marten dengan nada kecewa.
Tindakan Kekerasan dan Dugaan Pungli
Berdasarkan pernyataan Marten, kejadian ini mengindikasikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum crew KM. Pangrango. Selain itu, kekerasan fisik yang dilakukan saat korban mencoba mendokumentasikan bukti pembayaran memperkuat dugaan bahwa insiden ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan tindakan yang melanggar aturan hukum serta HAM.
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan kekerasan dan pungutan liar di sektor transportasi umum merupakan pelanggaran serius. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa pemaksaan pembayaran dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur bahwa crew kapal wajib melayani penumpang dengan penuh tanggung jawab dan menghindari tindakan yang merugikan penumpang.
Perlu Evaluasi dan Tindakan Tegas !!!Β
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pihak manajemen KM. Pangrango dan otoritas terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur pelayanan penumpang di kapal. Perlu adanya pelatihan ulang bagi crew kapal, khususnya dalam menangani penumpang yang tidak memiliki tiket dengan pendekatan yang lebih humanis (Senyum, Salam dan Sapa) dan dan sesuai aturan.
Selain itu, pihak berwenang seperti ; Pelni, Syahbandar dan Dinas Perhubungan perlu segera melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden ini. Jika terbukti adanya pungli dan kekerasan, oknum pelaku harus diberikan sanksi tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Sebagai fasilitas transportasi laut yang melayani masyarakat, KM. Pangrango seharusnya mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh penumpangnya. Kepercayaan publik terhadap pelayanan kapal penumpang hanya dapat dijaga jika seluruh awak kapal mematuhi peraturan dan menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini dipublish, wartawan media ini telah berupaya menghubungi ABK KM. Pangrango namun belum dapat dikonfirmasi. (AT/BAJK)Βπ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Gelar Komsos Dengan Keluarga Besar TNI Kodim 1507/Saumlaki, Ini Yang Disampaikan Dandim.
DPD IPPMAP Meminta Warga Pelaw, Ory dan Kariu Hentikan Pertikaian
Bupati Dan Wabup BurseL Tinjau Rumkit Dr. Salim Alkatiri Pastikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
UNLESA Audiensi dengan Dirjen PPAPT Kemendiktisaintek Bahas Beasiswa ADIK dan KIP Kuliah
PemkotΒ Ambon Serahkan Lima Usulan Ke DPRD