Anggota DPRD Maluku Terpilih Dilantik 17 September 2024
Menurut dia, persiapan untuk pelantikan tersebut sudah 90 persen. “Kesiapan pelantikan sudah mencapai 90 persen, karena DPRD melalui Sekretariat telah mempersiapkan pelaksanaan proses pelantikan sambil menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri,” terangnya. Dia mengatakan, masa bhakti anggota DPRD Maluku yang sekarang akan berakhir pada 16 September 2024.
Namun, pada tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional, lantaran peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. “Maka kemungkinan pelantikan bergeser pada tanggal 17 September 2024,” ujarnya. Saat ini, pihak sekretariat DPRD sedang melakukan konsolidasi internal menuju persiapan pelantikan dan gladi resik.
Sementara terkait sejumlah anggota dewan yang terpilih, namun mengundurkan diri untuk mengikuti proses pencalonan bakal calon kepala daerah, bukanlah menjadi kewenangan DPRD untuk mengomentari proses pergantiannya. “Calon yang mengundurkan diri ada beberapa orang telah menyampaikan surat pengunduran diri. Namun, belum masuk dalam kewenangan DPRD untuk memutuskan proses pergantian, karena proses pergantian calon terpilih masih merupakan kewenangan KPUD,” jelas Watubun.
Dia menjelaskan, para anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra, proses pengunduran diri mereka semuanya telah selesai. Sedangkan untuk partai lain belum. Sementara kader PDI Perjuangan yang mencalonkan diri mengikuti proses pilkada, tidak ada dalam calon terpilih yang akan dilantik pada 17 September mendatang.
Samson Atapary, yang saat ini masih menjabat, tidak mengikuti proses pemilihan pada pileg Februari 2024 lalu. Hal itu dikarenakan salah satu kader terbaik PDI-P itu lebih memilih fokus untuk proses pencalonannya dalam pilkada Kabupaten Seram Bagian Barat. Sementara Tina Welma Tetelepta tidak terpikir untuk melanjutkan karirnya sebagai anggota dewan.
Melihat itu, PDI-P Maluku lantas menugaskan kadernya itu untuk maju dalam kontestasi pilkada dari daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Maluku Tengah. “(Dia) ditugaskan oleh partai sebagai calon wakil bupati di Kabupaten Maluku Tengah,” jelas Watubun yang juga Ketua DPD PDI-P Maluku itu. Watubun mengungkapkan, anggota DPRD terpilih seperti Timotius Akerina (Nasdem), Hatta Hehanussa (Gerindra), Asri Arman (Demokrat), Ibrahim Ruhunussa (PAN) dan Ikram Umasugi (PKB) sudah mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD Maluku.
“Untuk perjanjian calon terpilih yang maju sebagai kepala daerah, ini merupakan kewenangan KPUD. Kecuali sudah dilakukan proses pelantikan pada 17 September, dan calon ini belum diproses (pengunduran dirinya), maka itu menjadi kewenangan DPRD melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” bebernya. Dikatakan, sekiranya kader Gerindra yakni Melkianus Sairdekut, Hatta Hehanussa dan Andi Munaswir ketiganya mundur dari posisinya sebagai anggota DPRD terpilih dan secara kepartaian sudah mengusulkan proses pergantian, maka pergantian mereka ini merupakan kewenangan KPUD.
Sementara PAW itu berlaku apabila seseorang yang terpilih sudah dilantik, namun kemudian diganti oleh orang lain. PAW inilah yang menjadi kewenangan DPRD.
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ketika Regulasi Tertidur di Jalan Suli: Komisi I DPRD Maluku Dinilai Lunak Terhadap Rindam
10 months ago
Antara Hukum dan Keselamatan: Komisi I DPRD Maluku Bahas Polemik Polisi Tidur di Suli”
10 months ago
Watubun ajak masyarakat dukung Program Presiden Prabowo
1 year ago
DPRD GMNI Maluku Gelar Konferda Ke-IV , Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemda
1 year agoRekomendasi Untuk Anda
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota Saniri Negeri oleh Pemkot Ambon