BPJS Kesehatan Cetak Verifikator Andal dan Bersertifikasi
βDengan teknik verifikasi pembayaran yang berkualitas, akan meningkatkan efektivitas pemberian layanan kesehatan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Untuk itu, dalam 7 tahun implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kapabilitas verifikator,β kata Ghufron saat Kick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel Melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator, Kamis (22/04/2021). Selain itu, dengan Rakornis BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat rekomendasi dalam pengelolaan Program JKN-KIS perlu adanya pengembangan kompetensi verifikator melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi BPJS Kesehatan.
Saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan telah menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi okupasi bagi verifikator penjaminan manfaat rujukan. Skema tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adapun di lapangan, tugas verifikator dan staf penjaminan manfaat adalah melakukan kegiatan verifikasi klaim dan evaluasi pemanfaatan (utilization) layanan kesehatan rujukan serta dan mitigasi kecurangan (fraud).
Keduanya harus menguasai proses verifikasi sesuai standar regulasi penjaminan manfaat dan manual coding, melakukan verifikasi pasca klaim secara rutin bagi seluruh FKRTL, serta dapat mengolah dan memanfaatkan database dan aplikasi DEFRADA (Deteksi Fraud dan Analisa Data Klaim) untuk mendeteksi potensi ketidaktepatan pembayaran klaim. "Oleh karena itu verifikator BPJS Kesehatan harus kompeten, memiliki knowledge dan skill untuk menjalankan tugas-tugasnya, serta didukung dengan perilaku sesuai standar kompetensi. Verifikator juga berperan untuk menjaga agar program JKN berkelanjutan dan berkualitas,β kata Ghufron.
Kualifikasi verifikator BPJS Kesehatan yang mumpuni, dipercaya oleh Pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. BPJS Kesehatan diberi penugasan khusus dari Pemerintah untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Covid-19. Sampai saat ini, BPJS Kesehatan melalukan proses verifikasi klaim Covid-19 sesuai dengan ketentuan, akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BNSP Kunjung Masehat mengungkapkan sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kerjasama LSP BPJS Kesehatan dan BNSP dapat makin optimal. Pelaksanaan skema sertifikasi verifikator ke depan diharapkan dapat disetarakan dengan standar profesi tingkat internasional.
"Dengan kekuatan LSP BPJS Kesehatan saat ini, kami harap juga ada penambahan para asesor untuk mempermudah dalam proses sertifikasi profesi verifikator. Mengingat sangat luasnya cakupan Program JKN-KIS," kata Masehat. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Bupati Safitri Malik Hibah Lahan untuk PLN UIW MMU
BPS : ProyeksiΒ Penduduk Penting Bagi Pembangunan di Maluku
" Pasien Menjerit Tanpa Pertolongan: RSU Bhakti Rahayu Ambon Dituding Abaikan Pelayanang Kesehatan"
Tingkatkan Ekonomi Maluku, TPAKD Pacu Pelaku UMKM
Ini Penjelasan Kepala SKP Kelas I Ambon Tentang Ekspor Pala dan Cengkeh Maluku 2023