"BPPRP Kota Ambon Tegaskan Kenaikan Retribusi Sampah Berdasar Aturan dan Keadilan Sosial"
"Kita tidak asal menaikkan tarif. Semua melalui dasar hukum dan analisis kemampuan masyarakat," ujar DeFretes. Menurutnya, kategori UMKM yang termasuk dalam golongan bisnis sangat kecil hanya dikenakan tarif Rp150.000 per bulan atau setara Rp1.800.000 per tahun.
"Kalau dibagi per hari, bahkan tidak sampai Rp5.000. Itu masih lebih murah dari sebotol air mineral yang dikonsumsi harian dan justru menyumbang sampah juga," tambahnya. Kepala BPPRD juga mengingatkan bahwa tarif lama telah berlaku sejak 2012 tanpa pernah mengalami penyesuaian.
βSelama 13 tahun tidak ada kenaikan. Ini bukan keputusan yang tiba-tiba, melainkan bentuk penyesuaian terhadap kondisi sekarang,β tegasnya. Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan keringanan jika merasa keberatan, namun tetap memiliki kewajiban untuk membayar retribusi demi mendukung peningkatan layanan kebersihan kota.
"Kami butuh dukungan masyarakat untuk pelayanan yang lebih baik. Armada pengangkut sampah kita masih terbatas, sementara volume sampah terus meningkat," pungkasnya.( o. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
52 Pejabat Fungsional Pemkot Ambon Dilantik, Bodewein: Jangan Anggap Jabatan Kelas Dua
6 days ago
LASKI Nusantara Fest 2026 Digelar di Ambon, Jadi Wadah Generasi Muda Kembangkan Seni Islami
1 week ago
Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
1 week ago
HUT Ke-451 Ambon Meriah, KORMI dan PKK Ajak Warga Berprestasi
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Festival Marawai 2026, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Hidupkan Budaya dan Adat
Kadis Ketapang Maluku Bertekad Dongkrak Angka Pangan Harapan
Songsong HUT RI dan Provinsi Maluku ke-78 DKP Maluku Gelar Lomba dan Aksi Bersih Bawah Laut
Masyarakat Leksula Membludak Ikut Kampanye SAFITRI-HEMFRI