BurseL "Masih Darurat" Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buru Selatan Polda Maluku, kembali mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak dan/atau kekerasan seksual, yang terjadi di Kabupaten Buru selatan. Kapolres Buru Selatan A. K.
B. P Andi P. Lorena, S.
I. K., M. H., mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka inisial HH (64 Tahun) terhadap korban yang masih berumur 6 Tahun warga Desa Silale Kec.
Leksula Kab. Buru Selatan. Adapun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp-B / 40 / III / 2025 / Spkt / Buru Selatan /Polda Maluku, Tanggal 28 Maret 2025, kemudian dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan, terungkap bahwa Tersangka HH melakukan pencabulan Sebanyak 1 (satu) kali.
Peristiwa persetubuhan atau pencabulan dan/atau kekeasan seksual bermula saat tersangka mengajak korban bersama dua orang teman bermainnya untuk menonton video di hp milik tersangka. Kemuadian tersangka mengajak ketiganya ke rumah tersangka namun yang dimasukan ke dalam rumah hanyalah korban dan 1 (satu) teman bermain korban, Sedangkan 1 (satu) orang teman korban lainnya disuruh tersangka untuk pulang ke rumah mengganti celana. Setibanya di dalam rumah, tersangka memberikan hp miliknya untuk ditonton oleh teman bermain korban Sementara tersangka membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan perbuatan bejatnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma. Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Buru Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi - saksi serta telah melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka pada hari rabu, 2 april 2025 serta telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Atas perbuatannya tersangka HH terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, berdasarkan pasal Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dan/Atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Kapolres Buru Selatan Juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya. βKepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,β ungkap Kapolres. (Biro BurseL) .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Kapolda: Semua Unsur PAM RI 1 Sudah Siap, Kita Jaga kamtibmas Bersama
Tamaela Yakin Tanimbar Bangkit Dan Maju Ditangan Jauwerissa dan Ratuanak
Waliulu : Cegah Penyebaran Covid-19 Melalui Vaksin, Peran Aktif RT/RW Dibutuhkan