Cegah Kerugian Masyarakat, OJK Bentuk Satgas Pasti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah Kementerian, Lembaga dan Otoritas terkait membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran inventasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat terhitung 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025. Masyarakat diingatkan agar selalu behati-hati dan waspadai, untuk tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi, penawaran aktivitas atau inventasi dengan modus Impersonotion dikanal-kanal media sosial karena berpotensi merugikan masyarakat.
Lindungi diri anda dari segala jenis aktivitas keuangan ilegal. Laporkan penipuan dan bantu wujudkan ekosistem keuangan yang lebih aman . Lebih jelas kunjungi situs aduan mengenai penipuan transaksi keuangan melalui iasc. ojk. go. id.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
100 Hari Kerja SMS-GES di Kecamatan Segerah DilaksanakanΒ
Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran, Kemenhub, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Tinjau Kondisi Lalu Lintas di Sejumlah Wilayah
Optimalkan Administrasi Kependudukan, DPRD - Disdukcapil Ambon Gelar Uji Publik
Waisak 2026, Pemkot Ambon Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persaudaraan