AmbonToday
Menu Utama

DPRD Maluku Tetapkan Perda Disabilitas

Y

Oleh: Yehuda

Tuesday, 7 May 2024 | 16:30 WIT

Bagikan:
DPRD Maluku Tetapkan Perda Disabilitas
Ambontoday, Kota Ambon – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda yang merupakan usul inisiatif DPRD itu, ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua Benhur Watubun, di rumah rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (7/5/2024). Kepada wartawan usai paripurna, Watubun mengatakan penetapan Perda merupakan bukti keseriusan DPRD, dengan harapan dapat menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan baik.

β€œSatu kunci saja, bantu disabilitas itu pesan orang tua kita,”ujarnya. Lebih lanjut Perda tersebut juga merupakan merupakan salah satu dari tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, Politisi PDIP Maluku itu meminta adanya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Maluku untuk memberikan perhatian serius kepada disabilitas.

β€œSaya kira mereka ini membutuhkan satu terobosan dari kebijakan kita supaya mengangkat harkat dan martabat mereka,”tandasnya. Selain Perda Disabilitas, terdapat dua Perda lainnya yang juga ditetapkan, yaitu Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah (usul insiatif DPRD), dan Perda Pengelolaan keuangan Daerah (usulan Pemda Maluku). Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah, menurut Benhur dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi kreatif untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya daerah.

Dijelaskan Watubun, terdapat 14 jenis industri kreatif yang mestinya harus menjadi perhatian, antara lain periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode dan fashion, media termasuk didalamnya film, video dan fotografi, game, seni pertunjukan dan percetakan, software, riset dan pengembangan musik, brodcasting atau penyiaran. Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya langkah langkah konkrit dari pemerintah daerah, seperti identifikasi potensi lokal, perlu dukungan pendidikan dan pelatihan, pameran dan promosi, perlunya dukungan anggaran, bahkan kolaborasi dan jaringan dari pemerintah daerah dan investor. Begitu juga Ranperda pengelolaan keuangan daerah, penting dilakukan karena Perda pengelolaan keuangan daerah, agar kekayaan dimiliki oleh daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.

β€œKarena itu terkait dengan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta pertanggung jawaban pengawasan, maka perda ini dirasa penting untuk dijadikan acuan bagi setiap langkah dan kebijakan Pemda kedepan,”pungkasnya.Β (As)

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!