Hakim Minta Matitaputi, Hutabarat Dihadirkan Dalam Sidang
DAK sudah cair 100 persen dan disimpan di rekening kontraktor, diduga ada koneksi khusus antara Bupati dan Kontraktor @ KPK @ KemenkeuRI @ Kapolri @ DivHumas_Polri # Covid-19, Tulisan @Pilatus2019 tersebut kemudian discrensoot oleh John Solmeda tertanggal 12 Juni 2020, yang oleh Saksi Korban, postingan itu berdampak penghinaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati. Persidangan penuntutan terhadap nama baik Bupati KKT Petrus Fatlolon terhadap John Solmeda di gelar di Pengadilan Negeri Saumlaki. Perkara dengan nomor 78/Pid.
Sus/2021/PN. Sml, menghadirkan saksi A de Carge diantaranya Sony Ratisa, S. Hut, Mantan Ketua Komisi C DPRD KKT, Wakil Ketua II DPRD KKT Riky Jauwerissa dan Markus Atua Anggota komisi C DPRD KKT.
Selain itu Herry Wermasubun sebagai Tokoh masyarakat desa Awear juga di hadirkan sebagai Saksi dalam persidangan. Dalam penyampain saksi A de Carge, Wakil Ketua (waket) II sekaligus koordinator komisi C Keptan, didepan persidangan, menyatakan bahwa terkait dengan sisa anggaran 40% proyek trans Yaru tahun 2019 DAK tidak tercover dalam APBD tahun 2020, sehingga anggaran pekerjaan tersebut dianggap sudah dicairkan 100 persen. Eduard Futwembun kuasa hukum Terdakwa, meminta hakim untuk menghadirkan mantan kadis Binamarga Poly Matitaputi dan Mesala Hutabarat kadis sekarang, serta Direktur PT.
Putra Tanimbar Sejahtera Silverius Goo untuk didengarkan keterangannya terkait permasalahan pada Proyek Trans Fordata saat ini. "Permintaan tersebut diterima oleh hakim ketua Shariman untuk menghadirkan ketiga saksi pada persidangan berikutnya," ujar Futwembun kepada ambontoday. com Jumat,(3/9) Disisi lain, saksi Korban yang menghadirkan Bupati Kepulauan Tanimbar, Kilyon Luturmas, sebagai Kuasa Hukum, Yonas Batlayery sebagai Kaban Keuangan KKT, Edy Huwae Kepala Inspektorat KKT, Damianus Lamere mantan Kadis Bina Marga. Keterangan yang disampaikan para saksi Korban dalam persidangan bahwa masih tersisa anggaran proyek Trans Fordata tahun 2019 DAK di kas Daerah, sehingga setelah mendengar penjelasan dari saksi-saksi A de Charge, maka Majelis hakim memutuskan agar Matitaputi dan Hutabarat, dapat dihadirkan dalam persidangan oleh Penuntut Umum, untuk di dengar keterangan tambahan terkait proses pencairan anggaran proyek tersebut. "Saya berharap ada bahwa apa yang telah disampaikan oleh pa Matitaputi dimedia dapat dipertanggung jawabkan nanti di pengadilan," harap Futwembun. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
Badan Pengurus Daerah IKB TNS Kota Ambon Dilantik
DPD PAN KKT targetkan 3 Kursi di Pemilu 2024
Presiden RI Jokowi Akan Resmikan Bandara Siboru Fakfak dan Bandara Nabire Baru
DPRD Maluku Soroti Kinerja PT MEA Kontribusi Ke PAD Masih Nihil