Keluarga Alfons Tangapi Positif Aduan Terkait Dugaan Surat Palsu, Tabir Kebenaran Jatidiri Pelapor Terpaksa Dibuka
Menurut Evans, tindakan yang dilakukan oleh Imelda melalui kuasa hukumnya adalah hak mereka dan sangat positif demi penegakan hukum sekiranya dugaan itu benar. Namun jangan sampai hal ini malah melahirkan fitnah serta membongkar aib keluarga yang selama puluhan tahun ditutupi. βSaya sepakat dengan tindakan yang diambil oleh Imelda melalui kuasa hukumnya untuk mengadukan tindakan pemalsuan yang menurut mereka dilakukan oleh pihak keluarga Alfons dalam surat keterangan ahli waris.
Namun jika hal itu ternyata tidak benar, maka kami juga akan melakukan tindakan hukum balik terhadap seluruh proses yang sudah mereka lakukan,β tegas Evans. Menurutnya, jika yang diadukan adalah pemalsuan atas surat keterangan ahli waris, maka Imelda dan Kuasa Hukumnya wajib membuktikan dimana letak pemalsuan itu. βKalau yang dituduhkan adalah pemalsuan surat, maka mereka harus bisa menunjukan bukti dimana letak pemalsuan surat itu.
Saya menduga bahwa Imelda sengaja melakukan tindakan ini karena namanya tidak diakomodir dalam surat keterangan ahli waris keluarga Alfons,β jelasnya. Menurut Evans, kalau Imelda merasa keberatan lantaran dirinya tidak diakomodir masuk dalam surat keterangan ahli waris keluarga Alfons, mestinya dirinya sadar tentang siapa jati dirinya yang sebenarnya dalam hirarki garis keturunan keluarga Alfons. βTindakan Imelda ini jelas sudah memaksa kami pihak keluarga untuk membuka tabir kebenaran tentang siapa Imelda sebenarnya, dan apakah dia memiliki hak secara hirarki dalam silsilah hubungan keluarga Alfons yang pantas memperoleh hak waris.
Kami tidak menyangkal bahwa Ibu dari Imelda adalah Josina Alfons, namun yang harus disadari bahwa walaupun Ibunya adalah keturunan keluarga Alfons namun siapa ayah kandungnya,β beber Evans. Untuk itu, dalam menentukan siapa yang pantas masuk dalam ahli waris keluarga Alfons adalah mereka yang memiliki kejelasan silsilah yang berhubungan langsung dengan hirarki garis keturunan keluarga, dan juga harus mendapat persetujuan bersama. βMemang Ibunya bermarga Alfons, tapi itu bukan suatu jaminan bahwa dia harus masuk dalam salah satu ahli waris, karena yang perlu dipertanyakan adalah siapa ayah kandungnya.
Bahkan terpaksa kebenaran yang sudah sejak lama kami simpan harus dibuka agar dirinya tahu, pantaskah dia masuk dalam salah satu ahli waris sementara dalam keluarga tidak tahu siapa ayah kandungnya,β beber Evans. Selain itu, Imelda juga harus menyadari bahwa kapan surat keterangan Ahli Waris itu dibuat. Surat keterangan ahli waris itu dibuat pada tanggal 24 Agustus 2006 dimana dirinya juga sudah kawin keluar, sedangkan ibunya Josina Alfons berada di Belanda.
βSemestinya Imelda menuntut hak waris kepada bapak biologisnya yang sudah sekian lama menelantarkan dirinya. Harusnya dia berterimakasih kepada keluarga Alfons dalam hal ini Ibu dan Almarhum bapak saya yang sudah membesarkan dan mendidiknya sampai dewasa bahkan sampai menikahkan dia,βtutur Evans. Sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, pihak keluarga Alfons akan memenuhi undangan pihak Polda Maluku dalam hal ini direktorat Kriminal Umum pada hari Senin 24 Agustus 2020, dan kami akan membuktikan bahwa siapa sebenarnya yang benar dalam persoalan itu, tegas Evans.
AT008
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
Kepala Sekolah SLB Negeri Batu Merah Ambon Sampaikan Komitmen untuk Pendidikan Inklusif
Setoran Misterius Rp 300 Juta Menguak: DPRD Bursel Siap Bongkar Tabir Transaksi Keuangan Daerah
DPRD Kota Ambon Tuntaskan 90 Persen Pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Gempa Laut Banda 5.9 Magnitudo:Terasa hingga ke Tiakur, MBD
Ciptakan Penyelengara Negara Yang Bebas KKN, Dishub Gandeng Kejari Kepulauan Tanimbar Kawal Program Strategis APBD