Keluarga Latbual Buka Palang Jembatan Kilo 5, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut
Langkah itu dilakukan demi memperlancar arus transportasi warga Leksula yang selama ini bergantung pada akses tersebut. Namun di balik kebijakan membuka palang itu, keluarga Latbual menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap tokoh adat Latbual, Bapak Manjungku, akan terus berjalan. > βKami keluarga Latbual tetap menindaklanjuti proses hukum atas tuduhan pencemaran nama baik oleh seorang ibu yang menuding Bapak Manjungku melakukan pungli dan tindakan premanisme,β ujar Epoth Latbual, salah satu tokoh muda Latbual, saat ditemui di lokasi, Rabu (8/10/2025).
Epoth menjelaskan, tuduhan yang dilayangkan kepada Bapak Manjungku bukan hanya melukai pribadi, melainkan juga merendahkan martabat adat Latbual yang selama ini menjunjung tinggi nilai kehormatan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat adat. > βIbu itu punya ulah yang membuat banyak orang terseret. Padahal jembatan di Kilo 5 itu dibangun di atas tanah milik Bapak Manjungku dengan anggaran pribadi, bukan dari pemerintah.
Jadi wajar saja jika ada masyarakat yang melintas dikenai biaya kecil untuk perawatan,β tegas Epoth. Jembatan Pribadi yang Jadi Jalan Umum Jembatan yang dibangun secara swadaya oleh Bapak Manjungku Latbual itu telah lama menjadi urat nadi penghubung antara dua dusun di wilayah Kamanlale. Tanpa jembatan tersebut, warga harus memutar jauh melewati jalur berlumpur, terutama saat musim hujan. Kehadiran jembatan itu sejatinya menjadi bentuk pengabdian sosial keluarga Latbual bagi masyarakat sekitar.
Namun, perbedaan persepsi di lapangan membuatnya berujung pada tudingan yang kini tengah ditangani secara hukum oleh pihak kepolisian. Keluarga Latbual sendiri telah melayangkan laporan resmi ke Polres Buru Selatan, dengan harapan agar kasus ini diproses secara adil tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Solidaritas Tokoh Pemuda dan Aparat Desa Pembukaan palang jembatan Kilo 5 dilakukan secara bersama oleh Penjabat Kepala Desa Kamanlale, pihak Kepolisian Polres Buru Selatan, serta perwakilan organisasi kepemudaan β di antaranya Ketua DPC GMNI Buru Selatan dan Ketua GMPRI Bung Akbar Latbual. Mereka hadir untuk memastikan bahwa proses penyelesaian persoalan ini tetap berada di jalur damai dan hukum, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Adat Latbual dan Nilai Kehormatan Dalam tradisi adat Latbual, nama baik dan kehormatan keluarga merupakan pusaka yang tidak ternilai. Tuduhan tanpa dasar dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai adat, yang tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencoreng marwah komunitas. Sebagaimana tertuang dalam prinsip adat Latbual, βnepa lelena, nepa lalianaβ β kehormatan adalah kehidupan, dan kehilangan kehormatan berarti kehilangan segalanya. [Nar'Mar] ---
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Orang yang Sering Lupa Nama Tapi Ingat Wajah? Inilah 8 Karakteristiknya Menurut Psikologi
Gubernur Tegaskan Percepatan Penyelesaian Pembangunan Rumah Pasca Bencana Gempa Maluku
Duar! Senjata Rusia Hancurkan Pesawat Tempur Amerika F-16 Viper
Pemkot Ambon Serahkan DPA 2026 dan Bantuan UMKM, Wali Kota Tegaskan Percepatan Kerja dan Tertibkan Parkir liar
Soekarno Cup U-17 Resmi Bergulir di Ambon,11 Tim Kampung Siap Adu Bakat