KPU MBD TETAPKAN 53.444 DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Namun diakui ketua KPUD MBD Jacob Alupaty Demny kepada wartawan di ruang kerjanya 19/09/2020 menjelaskan, dalam proses penetapan daftar pemilih sementara (DPS) kabupaten MBD maka kendala utama adalah soal adminitrasi penduduk Dimana saat ini banyak penduduk yang tidak mengatongi e- KTP MBD, selain itu bannya pula yang telah mengantongi KTP MBD namun sedang bekerja di luar daerah. "saat ini banyak penduduk dari luar kabupaten maluku barat daya yang belum terdaftar sebagai peserta pemilih pada 9 desember 2020 mendatang. "banyak penduduk yang memiliki KTP MBD, namun saat ini mereka telah berada di luar daerah dan belum dapat di pastikan mereka akan menyalurkan hak politiknya pada mendatang" terang Demny.
Olehnya itu, Ketua KPUD maluku barat daya Jacob Alupati Demny juga berharap agar masyarakat maluku barat daya yang telah memenuhi syarat bisa datang dan mendaftar diri di PPS untuk boleh di tetapkan di dalam daftar pemilih tetap pada 16 oktober 2020 mendatang, untuk dapat mengunakan hak pilih di mana TPS yang sudah di tetapkan. harap alupati demny. (AT/Jeger)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
3 weeks ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong βPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
3 weeks ago
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Dimulai dari BurseL, Bupati La Hamidi Ajak Warga Rawat Alam
1 month ago
Demokrat BurseL Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tanam Pohon Kasuari di Pantai Waefusi
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Klarifikasi keluarga Thenager, Siauta Tidak Positif Covid-19
Tarif Karcis Objek Wisata Jadi Perhatian Dispar Maluku
Piter,Mahasiswa UNLESA Siap Berlaga di Ajang Nasional Pertamina Goes to Campus 2025
Takbiran Bersama, Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar Tunjukan Toleransi Beragama.
Masyarakat Adat Negeri Passo Pertahankan Hak Leluhur atas Gereja Menara Iman