Lewerissa Ajak Pelaku Usaha di Maluku Sambut Positif UU Cipta Kerja
Kegiatan tatap muka bersama pelaku usaha itu dikemas dalam bentuk talk show berlangsung secara hangat dan dinamis. Pada kesempatan itu, Lewerissa menyampaikan bahwa, sebagai Anggota Komisi VI DPR RI, mitra kerja Komisi VI adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Penanaman Modal dan Badan Standarisasi Nasional. βPerlu diketahui bahwa UU Cipta Kerja yang dikenal luas dengan sebitan UU Omnibus Law memberi insentif dan kemudahan yang sangat banyak kepada Koperasi dan UMKM.
Salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah menciptakan kemudahan berusaha,β jelasnya. Dikatakan, selama ini para pelaku UMKM sering mengeluh soal betapa sangat berbelit belitnya proses yang harus mereka tempuh untuk mengurus ijin yang terkait denganΒ usaha mereka.Β Dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini diharapkan kesulitan yang mereka hadapi dapat segera diatasi. UU Cipta Kerja memberi kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan, akses pasar, hingga akses ke rantai pasok.
Selain itu, adanya perizinan tunggal. βPerizinan Tunggal artinya, satu izin berlaku untuk semua perizinan yang sebelumnya harus diurus masing-masing dan prosedurnya lebih sederhana yaitu melalui sistim OSS (online single submission), jadi pendaftaran untuk memperoleh izin tidak harus bertemu deng orang atau pejabat yang berwenang menerbitkan izin, tetapi melalui internet,β jelas Lewerissa. Dikatakan, administrasi perpajakan dipermudah dan disederhanakan serta diberi insentif pajak dan kepabeanan bagi usaha mikro dan kecil.
Upah yang berlaku bagi pekerja UKM adalah berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak terkait dengan upah minimum Provinsi atau Kabupaten dan Kota. Bahkan kegiatan UKM dapat dijadikan jaminan kredit, jajdi tidak harus dalam bentuk aset tanah atau bangunan. UU Cipta Kerja juga mewajibkan alokasi lahan di tempat tempat fasilitas umum seperti rest area di jalan tol, di terminal Bandara dan terminal Pelabuhan seluas 40 % untuk kegiatan promosi dan pengembangan usaha UMK.
Pengadaan barang dan jasa Pemerintah juga harus mengakomodasi produk barang dan jasa dari UKM. Ini kan sangat luar biasa mrnguntungkan bagi Koperasi dan UMKM. Karena itu, peluang UMKM danΒ Koperasi sangat terbuka luas untuk berkembang pesat asalkan dapat dikelolah secara baik.
Yang paling penting adalah meningkatkan daya saing produk Koperasi dan UKM lokal khususnya di Maluku termasuk di Maluku Tengah agar tidak menjadi penonton di pasar sendiri dan membiarkan pasar pasar kita diserbu oleh produk import baik dari luar negeri maupun dari luar Provinsi. βJadi saya berharap kalangan UMKM harus menerima UU Cipta Kerja ini karena lebih banyak manfaatnya,β ajak Politisi Partai Gerindra ini. AT008
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Pemkot Ambon Gelar Apel Pagi, Gaungkan Toleransi dan Opini BPK
BI Maluku Gelar Pelatihan Laboratorium Mini Pertanian Organik
Kodim 1504 Ambon Bersama Polri dan Satpol PP Bagikan Masker dan Sosialisasi 3M
Mengenal Tradisi dan Kehidupan Suku Naulu di Pulau Seram, Maluku
Polairud Peduli Stunting Pada Masyarakat Pesisir