Oknum PNS PPPK Paruh Waktu di Bursel Berpotensi Dipolisikan
Ia berulang kali menyebut memiliki informasi, data, dan bukti. Namun, keterangan dari pihak yang dituduh membantah hal tersebut. Baik Kadis Perindag maupun Tresya Seleky telah memberikan klarifikasi di forum RDP dan menyatakan tidak melakukan penagihan.
βIbu Tresya tidak pernah melakukan penagihan. Uang yang disangkakan sekitar Rp40 juta dan disebut tidak disetor ke Kas Daerah, namun keterangan Kadis dan Bendahara Penerima Retribusi menjelaskan ada bukti setoran yang telah teregistrasi oleh pihak bank,β ujar Anggota DPRD Abd Rahman. Melihat silang keterangan itu, And Rahman menilai perlu ada pendalaman lebih lanjut.
βJika tuduhan itu ada bukti yang mendukung, maka saudara Kadis dan saudara Tresya harus diproses secara hukum. Tapi jika tidak bisa dibuktikan, maka saudara Moana harus bertanggung jawab secara hukum juga karena telah memberikan informasi palsu sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3. Penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kegaduhan bisa dipidana dan didenda,β tegasnya.
DPRD menyimpulkan, *tidak ada pungutan yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam kasus ini. Untuk kepastian hukum, lembaga dewan merekomendasikan agar perkara diserahkan ke pihak berwajib. βTindak lanjut saja, buat laporan ke pihak yang berwajib untuk menangani perkara ini,β pungkasnya. [Nar'Mar] ---
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
3 hours ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
17 hours ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
17 hours ago
Forsippman Beri 7 Hari, Desak Polres Bursel Usut Dugaan Galian C Ilegal RSUD Namrole
5 days agoRekomendasi Untuk Anda
Trafik Broadband Tumbuh 11,6 Persen, Telkomsel Sukses Kawal Kenyamanan Konektivitas dan Layanan Digital Pelanggan Selama Nataru
Haurissa : Semester Pertama, Jasa Raharja Maluku Serahkan Santunan Sebesar Rp 3,5 M
Tentukan Nasib Ambon 20 Tahun Ke Depan, Bodewin Wattimena: Revisi RTRW Bukan Kepentingan Pemerintah!
Warning !!! Pemuda Katolik Komcab KKT Menanti Perda Pertanggungjawaban APBD 2024.