Peringati HUT Ke-12 Tahun, OJK Tingkatkan Pengabdian Membangun Negeri
Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Roni Nasra mengatakan, OJK hadir sebagai Lembaga Negara yang mengatur dan mengawasi Sektor Jasa Keuangan serta melindungi kepentingan konsumen. OJK berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui terwujudnya Stabilitas Sistem Keuangan. "Tahun 2023, OJK diamanahkan tanggungjawab besar seiring dengan telah diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan melalui reformasi di Sektor Keuangan dengan memberi penguatan pada peran pengawasan perilaku Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan/ Market Conduct," katanya dalam acara syukur HUT OJK di Kantor OJK Provinsi Maluku. Diakui, perjalanan 12 tahun ini, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang menjadi pedoman Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Hal ini merupakan kontribusi nyata OJK dalam merespon isu global terkait mitigasi dampak perubahan iklim.
"Semoga melalui kegiatan Syukuran HUT Ke-12 OJK Tahun 2023 pada hari ini, dapat berdampak positif dan bermanfaat, serta mempererat tali silahturahmi bagi kita semua," tandasnya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda