Siswa SMK 6 Tanimbar Diduga Hamili Gadis 17 Tahun Asal Adaut
YN secara tegas menyebutkan bahwa dirinya dihamili oleh seorang siswa SMK Negeri 6 KKT bernama Yosias Batfeni alias Jesmi (18). Perkara ini awalnya coba diselesaikan secara kekeluargaan melalui dua kali mediasi. Mediasi pertama berlangsung pada Minggu, 17 Agustus 2025, di kediaman keluarga korban.
Dalam pertemuan itu, keluarga Jesmi secara terbuka mengakui perbuatan anaknya dan menyatakan siap bertanggung jawab. Namun situasi berubah pada mediasi kedua, Minggu 24 Agustus 2025. Pertemuan tersebut, keluarga Jesmi justru berbalik sikap dan menyangkal bahwa anaknya melakukan perbuatan tersebut.
Kondisi ini membuat proses mediasi buntu dan memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Akibat perbuatan pelaku, korban YN harus menanggung malu hingga akhirnya diberhentikan dari sekolah. Keluarga korban menyebut keputusan itu sangat tidak adil.
Sementara YN kehilangan masa depannya, Jesmi justru tetap dipertahankan sebagai siswa aktif di SMK Negeri 6 KKT. Dalam kesaksiannya, YN menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membuat cerita palsu. βBeta seng parlente.
Beta dalam kondisi begini karena Jesmi pung perbuatan, hanya dia. Dia yang kasi hamil beta, dan dia harus bertanggung jawab,β ujar YN dengan suara terbata-bata saat bercerita via telepon kepada Ambontoday. com (24/08).
Selain pengakuan korban, tuntutan keluarga yang diwakili Lodik Nuan meminta kasus ini harus ditangani secara adil. Ia menilai tindakan pelaku dan keluarganya merupakan sebuah bentuk penghinaan. Menurutnya, apa yang dilakukan Jesmi telah merusak masa depan korban sekaligus martabat keluarga. βKami minta pelaku dan keluarganya bertanggung jawab. Pada mediasi pertama, mereka datang dan mengaku salah, bahkan siap bertanggung jawab. Tetapi di mediasi kedua mereka berbalik, menyangkal seolah tidak pernah terjadi apa-apa.
Ini mempermalukan kami keluarga,β kata Lodik dengan nada geram. Lodik juga mendesak pihak sekolah segera mengambil langkah tegas. βAnak kami sudah diberhentikan dari sekolah karena perbuatan Jesmi.
Kalau begitu, seharusnya Jesmi juga diberhentikan dari SMK Negeri 6 KKT. Jangan hanya korban yang dikorbankan. Kalau sekolah tetap membiarkan, kami akan tempuh jalur hukum,β tegasnya.
Keluarga menilai persoalan ini tidak hanya soal aib keluarga, tetapi juga menyangkut keadilan di lingkungan pendidikan. Mereka mendesak pihak sekolah agar tidak melindungi siswa yang sudah jelas-jelas diakui oleh keluarganya pada mediasi pertama. Sementara itu, Kepala SMK Negeri 6 KKT, W.
Naressy, saat dikonfirmasi, mengaku baru mendapatkan informasi resmi terkait kasus tersebut setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan sekolah.Β (AL)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Desa Oki Lama Bergolak: Rakyat Menolak, Masjid Terancam Sepi, Bupati Harus Bertindak
Diterjang Ombak, 1 Orang Nelayan Desa Bair Dievakuasi Tim SAR