Surat Mutasi Milik Sekertaris Bappeda BurseL Cacat Administrasi
Surat tersebut menerangkan bahwa, berdasarkan surat permintaan persetujuan mutasi atas nama saudara Muhammad Sadly Sahadi, S. Sos, M. Si Nip 197504032000121005 dengan surat nomor 800.1.3.1/IV/1.1.1/2024 tanggal 13 November 2024 Dan surat tersebut menerangkan yang bertanda tangan Husen selaku Penjabat sementara Bupati Buru Selatan . Surat yang ditandatangani oleh Husen selaku Pjs Bupati Buru Selatan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa PNS tersebut Muhammad Sadly Sahadi Nip 197504032000121005, pangkat/golongan Pembina TK. I-IVB unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Disetujui untuk mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Provinsi Maluku untuk diangkat dalam jabatan Analisa Perencanaan dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan tetap melaksanakan pekerjaannya sehari-hari sebelum ada keputusan pengangkatannya pada instansi baru. Surat permintaan persetujuan mutasi ini ditandatangani oleh Pjs Bupati Buru Selatan Husen S. Pd.
M. Pd Tembusan surat ini ditujukan kepada Gubernur Maluku di Ambon, Kepala BKN Regional IV Makasar di Makassar, Kepala BKD Provinsi Maluku di Ambon, Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM Kabupaten Buru Selatan di Namrole, Kepala PSDM Kabupaten Buru di Namlea dan Kepala Badan Pengolaha Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Buru Selatan di Namrole. Atas bukti yang dimiliki oleh media ini dari sumber di Kantor Bupati Buru Selatan menyebutkan, mereka perpindahan antar OPD saja dilarang, kenapa Pjs Bupati bisa menyetujui pelepasan pegawai atau mutasi pegawai antar kabupaten. "Katong perpindahan antar OPD saja dilarang, kenapa Pjs bisa bikin pelepasan pegawai keluar kabupaten tanpa sepengetahuan Sekda dan BKD," ungkap pejabat ini keheranan.
Ditanya siapa saja yang mengajukan surat permohonan mutasi, sehatnya ada dua orang PNS salah satunya Muhammad Sadly Sahadi. Dikatakan lagi bahwa surat permintaan persetujuan mutasi ini diduga diketik sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak ditandatangani oleh BKD dan Sekda BurseL. Dirinya berharap masuknya kembali bupati dari cuti kampanye agar dapat membatalkan surat permintaan mutasi tersebut karena dinilai cacat administrasi dan cacat hukum. (***) ..
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Februari 2021, Ambon Alami Deflasi Sebesar 0,43 Persen
Tiga Nama Usulan Calon Pj Gubernur Maluku Disampaikan Ke Kemendagri
Peringati Hari Kesehatan, Dinkes Ambon Bakal Launching ILP
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Kepulauan Tanimbar Kawal Unjukrasa Sopir Angkot