AmbonToday
Menu Utama

Surat Mutasi Milik Sekertaris Bappeda BurseL Cacat Administrasi

N

Oleh: Nardo

Thursday, 21 November 2024 | 23:26 WIT

Bagikan:
Surat Mutasi Milik Sekertaris Bappeda BurseL Cacat Administrasi
Surat Mutasi Milik Sekertaris Bappeda BurseL Cacat Administrasi Ambontoday. com - Surat permintaan persetujuan mutasi atas nama saudara Muhammad Sadly Sahadi, Sekertaris Bappeda Kabupaten Buru Selatan dinilai cacat administrasi. Bukti surat permintaan persetujuan mutasi atas nama Muhammad Sadly Sahadi yang dimiliki oleh media ini menerangkan bahwa, surat tersebut ditujukan kepada Penjabat Kabupaten Buru di Namlea.

Surat tersebut menerangkan bahwa, berdasarkan surat permintaan persetujuan mutasi atas nama saudara Muhammad Sadly Sahadi, S. Sos, M. Si Nip 197504032000121005 dengan surat nomor 800.1.3.1/IV/1.1.1/2024 tanggal 13 November 2024 Dan surat tersebut menerangkan yang bertanda tangan Husen selaku Penjabat sementara Bupati Buru Selatan . Surat yang ditandatangani oleh Husen selaku Pjs Bupati Buru Selatan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa PNS tersebut Muhammad Sadly Sahadi Nip 197504032000121005, pangkat/golongan Pembina TK. I-IVB unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Selatan.

Disetujui untuk mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Provinsi Maluku untuk diangkat dalam jabatan Analisa Perencanaan dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan tetap melaksanakan pekerjaannya sehari-hari sebelum ada keputusan pengangkatannya pada instansi baru. Surat permintaan persetujuan mutasi ini ditandatangani oleh Pjs Bupati Buru Selatan Husen S. Pd.

M. Pd Tembusan surat ini ditujukan kepada Gubernur Maluku di Ambon, Kepala BKN Regional IV Makasar di Makassar, Kepala BKD Provinsi Maluku di Ambon, Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM Kabupaten Buru Selatan di Namrole, Kepala PSDM Kabupaten Buru di Namlea dan Kepala Badan Pengolaha Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Buru Selatan di Namrole. Atas bukti yang dimiliki oleh media ini dari sumber di Kantor Bupati Buru Selatan menyebutkan, mereka perpindahan antar OPD saja dilarang, kenapa Pjs Bupati bisa menyetujui pelepasan pegawai atau mutasi pegawai antar kabupaten. "Katong perpindahan antar OPD saja dilarang, kenapa Pjs bisa bikin pelepasan pegawai keluar kabupaten tanpa sepengetahuan Sekda dan BKD," ungkap pejabat ini keheranan.

Ditanya siapa saja yang mengajukan surat permohonan mutasi, sehatnya ada dua orang PNS salah satunya Muhammad Sadly Sahadi. Dikatakan lagi bahwa surat permintaan persetujuan mutasi ini diduga diketik sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak ditandatangani oleh BKD dan Sekda BurseL. Dirinya berharap masuknya kembali bupati dari cuti kampanye agar dapat membatalkan surat permintaan mutasi tersebut karena dinilai cacat administrasi dan cacat hukum. (***) ..

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Maluku AmbonToday