Tidak Ada Lobi-lobi, KPU Kota Ambon Sikapi Usulan PAW Partai PKP Sesuai Aturan dan UU
Demikian penjelasan ketua KPUD Kota Ambon kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis 25 Mei 2023. "Tidak ada lobi-lobi dalam proses PAW dengan KPU, pada prinsipnya KPU akan memproses PAW Sesuai aturan dan Undang-undang, ketika sudah ada surat masuk dari DPRD Kota Ambon berkaitan dengan proses pergantian antar waktu, dan yang diminta di KPU adalah hasil perolehan suara terbanyak di tahun 2019 sehingga yang KPU sampaikan adalah hasil perolehan suara terbanyak sesuai urutan ke DPRD Kota Ambon. Hasil perolehan suara partai pada Pileg 2019 akan tergambar dan terlihat siapa yang memiliki suara terbanyak berikut setelah Aleg yang akan di PAW.
Soal lopmpat urutan sebagaimana telah santer di luar itu urusan partai. Pastinya KPU on the track saja di mana sesuai aturan perolehan suara terbanyak siapa itu yang dikirimkan dari KPU kepada DPRD Kota Ambon, karena setelah itu mekanisme selanjutnya adalah DPRD Kota Ambon akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku," ungkap Fuad. Dikatakan, jika pada akhirnya ada penentuan lewat dari nomor urut berikut yang memiliki suara terbanyak itu bisa terjadi kecuali memang sudah ada ketentuan yang memastikan bahwa calon-calon di atasnya itu tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu barulah dilanjutkan pada nomor urut perolehan suara terbanyak berikutnya, akan tetapi kalau masih memenuhi syarat maka wajib hukumnya calon yang memiliki suara terbanyak menggantikan Aleg yang di PAW-kan.
Fuad menambahkan, terkait proses PAW saat ini yang diusulkan dari partai PKPI atau PKP, selain berpatokan pada nomor urut perolehan suara terbanyak, saat ini ada dua kubu pada PKP, nah dua kubu ini nanti dilihat kubu manakah yang sah sesuai SK Kemenkumham itulah yang pantas mengajukan usulan PAW. "Dalam hal menjawab surat masuk dari DPRD Kota Ambon, KPUD Kota Ambon tidak menerima atau tidak berkompromi dengan lobi-lobi yang santer di publik karena pihaknya hanya bekerja sesuai dengan aturan undang-undang yang telah mengatur tentang mekanisme PAW yang terjadi di Indonesia umumnya dan di Maluku Kota Ambon khususnya," tegasnya. Selain itu, Ketua KPU juga menjelaskan, siapa yang diusulkan dari partai untuk selanjutnya diproses di DPRD Kota Ambon itu adalah menjadi urusan internal dari partai yang bersangkutan yang tentu saja dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Jelasnya, KPU hanya bisa meresponi atau menjawab surat dari DPRD Kota Ambon tentang perolehan suara sesuai dengan nomor urut hasil daripada dokumen Pemilu 2019.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
3 weeks ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong βPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
3 weeks ago
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Dimulai dari BurseL, Bupati La Hamidi Ajak Warga Rawat Alam
1 month ago
Demokrat BurseL Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tanam Pohon Kasuari di Pantai Waefusi
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Jalin Silaturahmi, Wakapolda Kunjungi Ketua Sinode GPM
3 Kunjungan Terakhir Atalanta yang Menantang ke markas AC Milan di Serie A
PDI Perjuangan Maluku Teguhkan Kedaulatan Maritim dan Konsolidasi Politik Lewat Konferda-Konfercab
Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Pemprov Sulsel Beri Kemudahan Masyarakat Registrasi Ulang
Rahasia Persib Membuat Pemain Optimal di Tiga Laga Terakhir