Wartawan dalam menjalankan Tugas di Lindungi UU PERS Polisi diminta Lebih Bijak
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Penda JMSI Provinsi Maluku Alfred Victor Tutupary, SH, CCL, mengatakan, dalam tugasnya jurnalis dilindungi oleh UU No. 40/1999, maka berdasarkan pasal 50 KUHAP jurnalis/wartawan yang menjalankan amanat UU No.40/1999 memiliki hak imunitas dan tidak dapat dihukum. Hal senada juga diatur dalam pasal 170 KUHAP, di mana karena pekerjaan berhak untuk menjaga kerahasiaan dan dapat dibebaskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara,β ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Alfred yang juga seorang advokat di kota Ambon ini menjelaskan, dalam hal kasus yang berhubungan dengan wartawan/jurnalis terkait pemberitaan atau produk pers, penyidik mestinya memakai lex specialis dalam menangani perkara dimaksud yakni UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. βDalam lex specialis UU 40/1999 mengatur soal hal tolak.
Lebih lanjut diatur dalam pasal 4 ayat (4) UU No.40/1999 jika itu berhubungan dengan pengungkapan identitas narasumber,β ujarnya. Kendati demikian kata Alfred, hak tolak dapat dicabut atas perintah pengadilan, jika perkara dimaksud melalui pertimbangan hakim berhubungan dengan keamanan dan ketertiban serta keselamatan negara.(JMSI/PR)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pj Wali Kota Ambon Hadiri Pembukaan Persidangan Jemaat GPM Rumahtiga ke-XLV
Haurissa : Semester Pertama, Jasa Raharja Maluku Serahkan Santunan Sebesar Rp 3,5 M
Ketua TP-PKK Malulu Resmikan Kegiatan Edukasi Pengolahan Sampah di Kab. KepulauAru
KAPOLRES MBD HIMBAU KONTESTAN PILKADA DAN PENDUKUNG PATUHI PROTOKOL KESEHATAN
Gubernur Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon