Wujud Manifestasi Negara, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Magetan
Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, kepada ahli waris dari 7 korban meninggal dunia, di Kantor Walikota Semarang, Senin (5/12/2022). Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
βSesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,β ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
βSemoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,β ungkap Dewi. Dewi mengatakan dengan adanya koloborasi yang baik antara Jasa Raharja, POLRI, Rumah Sakit dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat kita berikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban. βKami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal.
Hal itu sebagai salah satu bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Dan hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,β tambah Dewi. Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan kembali kepada pengusaha angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan memprioritaskan keselamatan penumpang.
βUntuk itu, agar senantiasa memperhatikan kondisi kendaraan, baik teknis maupun non teknis, serta kesiapan dan kesehatan pengemudi kendaaraan yang akan dioperasikan,β imbuhnya. Sebelumnya, sebuah bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan yang diduga disebabkan kerusakan rem saat melintas di jalan raya SaranganβTawamangu Magetan, Jawa Timur. Akibatnya, kendaraan hilang kendali dan menabrak besi pembatas jalan sebelum akhirnya terjun ke jurang sedalam sekitar 30 meter.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 32 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Bupati dan Wakil Bupati Bursel Dikukuhkan Secara Adat
Dugaan Galian C Ilegal di Proyek RSUD BurseL Disorot, Umar Najar: Penegak Hukum Harus Profesional
Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan
Seruan Damai dari Ketua Henahitu Kirasan: "Stop Konflik, Tidak ada yang Untung"
Orang yang Sering Lupa Nama Tapi Ingat Wajah? Inilah 8 Karakteristiknya Menurut Psikologi