303, Polres BurseL Tangkap 7 Bandar Judi Online
"Sehingga kita laksanakan dan polres Buru Selatan polres baru, tanpa perintah pun kita telah bersepakat untuk membasmi segala bentuk perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polres Buru Selatan," jelas Kapolres kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu 19/10/2022. Untuk mengimplementasikan itu jelas Kapolres, pihaknya sudah melakukan tindakan untuk beberapa bandar judi online di kabupaten Buru Selatan. "Kita amankan 2 orang perempuan dan 5 orang laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres.
Jelasnya bahwa pihaknya sudah mengirimkan SPDP dan diharapkan berkas para tersangka ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sebut Kapolres untuk ancaman hukum kepada para tersangka dengan KUHP 303 ayat 1 dan UU IT, maka ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sambungan, terhadap seorang tersangka perempuan yang masih dalam keadaan menyusui bayinya, ruangan dipisahkan dari tersangka lainnya.
Kapolres mengatakan, pemberantasan perjudian merupakan perintah dari atasan, ia menghimbau kepada masyarakat agar perjudian dapat dihilangkan dari Buru Selatan. (Biro BurseL) .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rekomendasi Untuk Anda
Jemaat GPM PNIEL Keliobar Giat Awal Renofasi Atap Dan Plafon Gereja
Dokter Boy: Rakyat KKT Butuh Proteksi Menghadapi Era Blok Masela
Wawali Ambon Dorong Pelaku Ekonomi Digital Masuk Sensus Ekonomi 2026
Eksport Perikanan Meningkat, PAD DKP Maluku Lampaui Target