Sami Latbual Soroti Batas Kritik dan Pencemaran Nama Baik dalam Dugaan Retribusi Pasar Kai Wait
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Menurut Sami, status Facebook yang dipersoalkan pada awalnya hanya menyebut istilah βoknum anggota DPRD Burselβ, tanpa menyebut nama, ciri fisik maupun daerah pemilihan tertentu. Pernyataan tersebut, kata dia, dibuat berdasarkan informasi dan rekaman pengakuan sejumlah pedagang Pasar Kai Wait yang kemudian menjadi bagian dari bahan yang disampaikan dalam proses kelembagaan.
βIdentitas yang dimaksud kemudian disampaikan secara resmi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Buru Selatan atas permintaan pimpinan dan anggota DPRD,β jelas Sami dalam keterangannya kepada media ini, Minggu, 9/8/2026. Ia juga menyebut, dalam forum RDP tersebut terdapat rekaman pengakuan langsung dari pihak yang bersangkutan mengenai hal-hal yang menjadi pokok pembahasan. Sami kemudian memberikan pandangan hukum mengenai apakah penyampaian informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Ia merujuk pada pemberlakuan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya relevan dengan persoalan kebebasan berpendapat dan kritik untuk kepentingan umum. Menurut Sami, penyampaian pendapat mengenai fakta yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan perlu dilihat secara utuh, termasuk konteks, dasar informasi dan itikad penyampainya. βPengelolaan retribusi pasar berkaitan dengan uang rakyat dan daerah.
Status tersebut juga menggunakan kata βdidugaβ serta didasarkan pada rekaman pengakuan pedagang. Karena itu, menurut kami, konteksnya adalah penyampaian informasi dan pengawasan publik, bukan semata-mata tuduhan tanpa dasar,β ujarnya. Menurutnya, pada saat status dibuat, identitas orang tertentu belum disebutkan secara spesifik karena hanya menggunakan istilah βoknum anggota DPRD Burselβ.
Ia berpendapat, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apakah terdapat pihak tertentu yang secara jelas menjadi sasaran tuduhan, bagaimana informasi disampaikan, serta apakah terdapat dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, Sami menilai penyampaian informasi dalam RDP DPRD merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, adanya rekaman pengakuan dalam forum tersebut menjadi bagian dari bukti yang nantinya dapat dinilai oleh aparat penegak hukum.
βPenyampaian informasi di RDP atas permintaan DPRD merupakan bagian dari proses kelembagaan. Dengan adanya rekaman dalam forum tersebut, informasi yang disampaikan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan,β katanya. Sami menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Sebaliknya, seluruh bukti yang dimiliki, termasuk rekaman keterangan pedagang dan rekaman dalam forum RDP, disebut siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Sami berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang tersedia. Ia juga mengajak masyarakat memahami perbedaan antara kritik, kontrol sosial, penyampaian informasi dan pencemaran nama baik.
βTujuan dari penjelasan ini bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan sebagai edukasi kepada masyarakat agar memahami batas antara kritik, pengawasan dan pencemaran nama baik,β ujarnya. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan fakta, tanggung jawab dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Kai Wait dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi maupun aset daerah. βPenilaian akhir tetap berada di tangan penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Mari kita kawal bersama agar proses hukum berjalan transparan dan tata kelola Pasar Kai Wait ke depan semakin baik, bersih dan sesuai ketentuan yang berlaku,β tandas Sami.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencari kebenaran berdasarkan fakta dan bukti, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. βHukum bukan untuk membungkam kebenaran. Hukum hadir untuk menegakkan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti.β pungkas Latbual. [ Nar'Mar ] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Penggalian C Diduga Ilegal di Proyek RSUD Bursel, Diduga Keluarga Bupati Terlibat
2 weeks ago
Jubir Pemkot Ambon: Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Dilakukan Sesuai Mekanisme
3 weeks ago
Semarak HUT ke-81 RI, SD Negeri 257 Suli Gelar Sembilan Mata Lomba Libatkan Siswa Kelas 1-6
3 weeks ago
Lomba Ukulele Sirimau, Ely Toisutta: Musik Perkuat Identitas Ambon Sebagai City of Music
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Ketua PB AMKAY Maluku Dukung Penuh Bisri Latuconsina Perjuangkan Perlindungan Masyarakat Adat
Kota Ambon Raih Peringkat I Manise Treasury Award, Terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Semester I 2026
KNPI BURSEL Tunda Demo Atas Pernyataan Sekda Bursel
Hamid Mukadar: Rumah Sakit Bukan Sekadar Gedung, SDM Harus Siap
Semarak HUT ke-81 RI, SD Negeri 257 Suli Gelar Sembilan Mata Lomba Libatkan Siswa Kelas 1-6