Alfred Betaubun Akan Lapor Balik Nakhoda KM Sabuk Nusantara-34 Lantaran Merusak Dok
Pasifik Dok Tawiri, Alfred Betaubun, melalui Kuasa Hukumnya, Firel Sahetapy, SH, melalui rilis persnya menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnyya. Adapun kronologi kejadian pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di PT. Pasifik Dok Maluku, Jl.
Dr, J. Leimena, Nomor 88, Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon. KM.
Sabuk Nusantara-34 telah turun Dok sejak hari Rabu 18 Agustus 2021, namun Nakhoda (Kapten), Marthen Laitera meminta izin sandar sementara di Dermaga Dok PT. Pasifik Dok Maluku dalam rangka pengisian Air Tawar pada Kamis 19 Agustus 2021. Selesai pengisian Air Tawar, Nakhida diminta untuk segera keluarkan kapal dari dermaga dengan pertimbangan rasional terkait cuaca dalam rangka keselamatan kapal maupun Rel ( slipway) di galangan Dok tersebut, akan tetapi permintaan kesediaan untuk segera keluarkan kapal sama sekali tidak diindahkan oleh Nakhoda, bahkan sedikitpun tidak digubris oleh Nakhoda sebagai penanggungjawab penuh atas Kapal dan ABK serta hal lain yang berpotensi terjadi.
Pada hari Jumat, 20 Agustus 2021, Nakhoda dimintakan kembali untuk segera keluarkan kapal dari dermaga Dok yang berdekatan langsung dengan Slipway (Rel). Sayangnya, permintaan yang kedua ini pun tidak juga dihiraukan oleh Nahkoda, tetapi mengajukan alasan baru, bahwa kapal mengalami gangguan mesin yang butuh waktu perbaikan dan keberadaan kapal tetap di tempatย sampai hari Sabtu, 21 Agustus 2021. Hari Sabtu 21 Agustus 2021, sekitarย pukulย 13.30 Wit,ย KKM mengabari pihak PT.
Pasifik Dok Maluku, bahwa Mesin Induk Kiri sudah selesai diperbaiki danย padaย 17.00 Wit,ย kapal siap keluar untuk berlabuh di depanย PT. Pasifik Dok Maluku. Namun sampai pukul 17.00 Wit, tidak ada reaksi atau tanda-tanda apapun kalau kapal akan keluar dari Dermaga, tetaapi sebalikny kapalย tetap pada tempatnya, hingga pukul 18.00 Wit, sementara akibat cuaca ombak makin kencang dan besar yang membuat Bottom (dasar Kapal) menghantam Balok Slipway sampai membentur Rell Slipway Kapal.
Pada pukul 18.30 Wit, saya (Alfred Betaubun) selaku yang bertanggung jawab penuh atas PT. Pasifik Dok Maluku mau segala sesuatu yang ada dalam areal Dok tersebut diekosongkan sambil memeriksa kondisi kapal dan menemukan Dasar - Tepi Kapal sisi Kiri Bagian Haluan, Tengah, dan Buritan Secara bergantian terus menerus manghantam Balok Slipway (Rel) akibat gelombang. Melihat kondisi itu, Alfred selaku penanggungjawab penuh atas PT.
Pasifik Dok Maluku memerintahkan karyawannya untuk segera dengan cepat panggil Nahkoda (Marthen Laitera ) ke darat agar dengan mata kepalanya dapat secara langsung melihat kondisi Kapal yang hampir merusak Slipway (Rel) karena gelombang. Dipanggil berulang kali, Nahkoda baru datang ke Daratย (Slipway) sekitar pukul 19:45 Wit dan menyaksikan secara langsung kondisi kapal yang hamper merusak Slipway akibat gelombang. โSaat berhadapan dengan Nakhoda, saya bermohon agar Nahkodaย segera keluarkan kapal dari Dermaga, dengan maksud untuk menghentikan kerusakan lanjut akibat benturan kapal dengan balok Slipway.
Maksud dan kehendak baik, namun permintaan saya ditolak mentah-mentah oleh Nakhoda untuk segera membawa keluar kapal dengan alasan Kedua Mesin Induk Rusak. Alasan ini tentunya sangat tidak mendasar, karena bertolak belakang dengan kabar/ informasi KKM kepada kami pihak PT. Pasifik Dok Maluku,โ tutur Alfred dala rilis yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya.
Dikatakan, bahwa dampak negatif sebagai akibat dari penolakan Nakhoda terhadap permitaan saya, terjadilah kerusakan lanjut pada Slipway (Balok Beton Dudukan Rell yang berada Di dalam Laut). Tindakan Nakhoda yang tidak mau mengeluarkan kapal dari Dermaga dengan sikap bersikeras untuk tidak melaksanakan kewajiban dalam kapasitas selaku Pemimpin di Atas Kapal yang bertanggungjawab penuh atas keselamatan kapal sebagai tanggung jawab utama, malah bertingkah sampai terjadinya aksi saling pukul. Atas tindakan dan akibat dari ulah Nakhoda KM Sabuk Nusantara-34, melalui Kuasa Hukumnya, Alfred Betaubun akan melaporkan secara pidana perbuatan dengan Sengaja dan tanpa hak telah membuat hingga rusaknya Barang Orang Lain yang secara nyata- nyata, bahkan didepan matanya sendiri yang merugikan orang lain, dalam perspektif Hukum Pidanaย dan Juga pada perspektif Hukum Perdata yang berimplikasi Perbuatan Melawan Hukum yang mendatangkan Kerugian (Tuntutan Ganti Rugi).
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
YPT-RLS Sahabat SKK Migas Cabang Pamalu
Surat DPRD Tak Digubris Pemprov Maluku
PN Jakarta Pusat Menangkan DPP PPP dalam Sengketa Kepengurusan Plt DPW Maluku
DPN PKP Resmi Pecat 3 Anggota Partai
Pemkot Ambon Adakan Rakor dan Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City 2025-2029