Bahas Jalur Trayek, Sopir Angkot Datangi DPRD Ambon
Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Margareth Siahay, dan Dishub di Rumah Rakyat Belakang Soya Ambon. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Jalur Passo Isaac Pelamonia mempertanyakan skema perampingan Dishub yang tak kunjung dilakukan serta kenyataan di lapangan bahwa ada penilangan khusus bagi angkot Passo. Pasalnya, kemacetan parah di Jalan Pantai Mardika (Jalur bawah) harus dihindari.
Solusinya, angkot di terminal A1 yakni Passo, Laha, Hative pindah jalur melintasi jalur atas. Selain itu, seluruh angkot Passo diminta melalui jalur bawah Pandan Kasturi atau Jalan Sultan Hasanudin. "Sementara angkot Passo ditilang saat lewat atas.
Angkot lain boleh kenapa Passo tidak. Belum ada pemberitahuan main tilang, ini keresahan katong sopir,β akui dia. Sebelumnya dalam beberapa kali pertemuan Dishub Kota Ambon menyatakan akan ada perampingan.
Hal itu dilakukan menyusul kondisi terminal yang sedang dalam pembangunan. Lokasi ngetem angkot biru itu tidak bisa lagi berada di dalam terminal seperti dulu. Jika mereka harus menunggu penumpang, malah akan terjebak macet berjam-jam. satu-satunya cara mereka menepi di sisi jalan dan mengakut penumpang tidak dari terminal.
Sayangnya, kondisi yang dibangun oleh Dinas malah berujung kerugian bagi sopir. Mereka terjerat tilang oleh pihak kepolisian karena melintas salah jalur. Ini yang berkali-kali diutarakan para sopir selama dua jam lebih rapat di ruang sidang.
βKatong tagih janji pak Kadis perampingan angkot Passo. katong lewat atas saat hari minggu juga kena tilang, Polisi punya bahasa buat katong angkot Passo seng boleh lewat atas,β katanya dengan dialeg Ambon. Menanggapi hal itu, Kadishub, Robby Sapulette menyebut ini merupakan masalah aturan pihak kepolisian.
"Segera kami akan koordinasi dengan Ditlantas Polda Maluku sebab mereka mengacu pada SK yang lama yang menyebut jalur angkutan itu di jalur bawah,β papar Robby. Sesuai SK Walikota Nomor 345 mengenai perampingan jalur disebut bahwa jalur angkot Passo akan melintas Jalan Jenderal Sudirman atau jalur atas. Sementara yang dipegang pihak ditlantas Polda Maluku adalah SK yang lama.
Dimana angkot akan melintas jalur bawah. Hingga kini penerapan SK 345 belum diterapkan. Itu baru dilakukan usai finalisasi rapat penertiban terminal pada Rabu (27/7/2022) nanti.
βPerampingan sesuai SK bisa dilakukan usai penertiban terminal dulu. penertiban selesai baru bisa, sebab ada pergeseran beberapa jalur,β tambahnya. Seperti angkot Laha dan Hative yang awalnya ada di terminal A1 akan digeser ke terminal A2.
Setelah penertiban itu barulah dinas dan pihak ditlantas akan menerapkan perampingan seperti yang dituntut sopir angkot Passo. Terkait penilangan angkot yang lewat jalur atas, Sapulette menyebut akan berkoordinasi lagi dengan ditlantas. Perpindahan jalur itu disebut sebagai kebijakan sambil menunggu penertiban. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago