Berkas Korupsi JB CS Dilimpah Ke PN Ambon
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi dinyatakan lengkap dan siap dipersidangkan. Tim Pidsus Kajari Tanimbar tiba di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Ambon dengan mobil bernomor polisi DE-1691-AM sekitar pukul 08.30 WIT dengan membawa setumpuk berkas dipimpin Bambang Irawan didampingi Ricky R Santoso dan Hendry Jodie Paimin Saat pelimpahan, Tim Pidsus Kajari Tanimbar diterima langsung oleh staf bagian Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon. Kepada media ini, Senin (2/10) bertempat di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Ambon, Bambang Irawan menjelaskan, pelimbahan berkas korupsi anggran Perjalanan Dinas BPKAD dibuat terpisah sesuai dengan peran para tersangka. βKita sudah melimpahkan keseluruhan berkas para tersangka. Kita buat dalam tiga bagian (berkas terpisah) dimana untuk Jonas Batlajery (JB) kita limpah dengan Nomor: B-1519/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.
Untuk bendahara KS kami limpahkan dengan nomor registrasi B-1520/Q.1.13/ Ft.1/10/2023 dan Reti Batlajery (MGB) mantan skretaris BPKAD dan kepala Dinas Pariwisata Tanimbar dan tiga Kabidnya dengan nomor registrasi B-1521/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.β ungkap Bambang Lebih lanjut kata, Kasi BB Kejari Tanimbar itu, Usai pelimpahan besok baru pihaknya menerima register pelimpahan dari Pengadilan Tipikor Ambon beserta Jadwal sidangnya. βYang penting kita sudah limpah, besok mungkin baru kita terima registernya sambil menuggu jadwal Sidangβ tandasnya. Sebelumnya Tim JPU melimpahkan berkas perkara dan enam tersangka (tahap II) pada Senin (25/9) lalu.
Keenam tersangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T. A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T. A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.
A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T. A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T. A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.
A 2020). Dimana dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/1/2023 tanggal 11 Januari 2023. Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 sambil menuggu persidangan. (AT/RM)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!