Bupati BurseL Safitri Malik Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 26 Kades
Diketahui, dasar pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa tahun 2024 ini berdasarkan surat menteri dalam negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024; Tentang perubahan kedua undang-undang momor 6 tahun 2014 tentang desa dan surat Bupati Bursel No 130/318 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan 26 Kepala Desa Enam Kecamatan di Kabupaten Bursel Periode 2019-2025. Serta penyerahan surat Keputusan Bupati kepada 72 BPD dalam Wilayah Kabupaten Buru Selatan. Hal ini sebagai bentuk amanat UU No 6 Tahun 2024 tentang pasal 39 berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa tahun 2024 tersebut.
Pada kesempatan itu, Bupati Safitri menyampaikan bahwa peserta pengukuhan adalah Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, dengan tambahan 2 (Dua) Tahun masa jabatan. Bupati Bursel menyampaikan bahwa Kepala Desa dan BPD harus memegang teguh amanah ini dalam melaksanakan tugas yang disertai integritas dan profesionalisme. Politisi PDIP Maluku ini mengungkapkan bahwa, penambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa ini, dapat dimaknai bertambahnya pengabdian kepada bangsa dan negara terkhusus daerah tercinta Bursel.
Sehingga, Kepala Desa diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan kepada masyarakat, yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat di desa. Selain itu, Bupati Safitri juga mengingatkan kepala Desa untuk mengoptimalkan fungsi Bumdes untuk meningkatkan PAD sebagai salah satu sumber pendanaan desa sesuai potensi desa masing-masing. "Manfaatkan setiap rupiah dana desa yang dimiliki oleh pemerintah desa secara transparan dan akuntabel, rajin turun ke masyarakat, pastikan semua pelayanan program kegiatan tepat sasaran.
Karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan Masyarakat pada kinerja Pemerintah Desa. Sebagai penutup, Wakil Ketua PDI Perjuangan Maluku ini juga ingatkan beberapa bulan ke depan akan menghadapi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "sebagai unsur pemerintahan untuk tetap menjaga ketentraman dan ketertiban di Desa masing-masing sehingga pemilukada dapat berjalan dengan baik," harap Safitri Malik Soulisa.
Turut hadir, Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta, Wakil Bupati Bursel Gerson E Selsily, Sekda Bursel Ruslan Makatitta, unsur Forkopimda, para Asisten, para pimpinan OPD, Ketua TP PKK Bursel istri Wakil Bupati Nelly Lopies, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (Biro BurseL) .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
SAFITRI-HEMFRI Diterima 13 Mata Rumah Adat Desa Kampung Baru di Ambalau
Bupati Malteng Diminta Evaluasi Kinenrja Raja Negeri Akoon Terkait DD
Jasa Raharja Dorong Generasi Muda Aktif Cegah Laka LalinΒ
DPRD Ambon Soroti Sertifikasi Lahan Batu Koneng, Minta Fatwa MA untuk Kepastian Hukum
Hyundai Creta Mengaspal di Maluku, Ini Keunggulannya!