DPRD - Pemkot Bahas Tapal Ambon dan Malteng
Rapat gabungan komisi I dan III DPRD Kota Ambon yang dipimpimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono didampingi Ketua komisi I dan III yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, yang turut dihadiri Sekretaris Kota Ambon, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bappekot, Dinas PUPR, Camat Teluk Ambon, Pjs. Negeri Rumah Tiga, Pjs. Desa Wayame, membahas terkait tapal batas Kota Ambon dan Maluku Tengah (Wakal-Rumah Tiga).
Terkait dengan itu, Latupono kepada Wartawan, menjelaskan, persoalan tapal batas antar dua Negeri tersebut adalah problem. Kota Ambon yang tadinya luas wilayah 377 kilo meter, akan menjadi 298,6 kilo meter persegi. "Itu artinya, berkurang sekitar 78,4 kilo meter persegi.
Dan jika itu terjadi, maka pasti berdampak ke kursi DPRD. Dan kalau itu masuk wilayah Malteng, maka dari sisi kepentingan politik, kita dirugikan, demikian juga dengan kepentingan anggaran kita dirugikan,"jelas Latupono. Karena itu, lanjut Latupono, dalam rapat itu, disepakati, bahwa Pemerintah Kota Ambon, melalui Seketaris Kota Ambon untuk melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan seluruh dokumen-dokumen pendukung, dan DPRD dengan kewenangannya akan berupaya.
"Jawaban Sekkot tadi, bahwa beliau tidak dilibatkan dalam proses itu. Makanya kita memberikan ruang untuk silahkan Sekkot berkoordinasi internal. Dan kita akan berproses setelah kita sepakat dua minggu ke depan kita rapat lagi, baru kita mulai membentuk tim penegasan wilayah Kota Ambon 377,"tandasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan berupaya dengan kekuatan dan kewenangan yang dimiliki DPRD untuk berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, guna meminta pembatalan Permendagri 9 soal pengurangan luas wilayah Kota Ambon. Karena menurut hirarki hukum yang dituangkan dalan PP 13 Tahun 1979 yang menegaskan terkait luas wilayah Kota Ambon, 377 itu. "Jadi dari kepentingan Kota, kita dirugikan dengan pengurangan wilayah administrasi Kota Ambon.
Dua minggu ke depan baru kita mulai. Dari situ untuk seluruh aspek yang kita butuhkan. Tadi Sekkot sudah mengatakan, bahwa beliau akan berproses untuk koordinasi internal dan siapkan dokumen dan data sebagai starting awal untuk melakukan penegasan wilayah Kota Ambon,"tegasnya.
Terkait perjuangan ke Kemendagri, Latupono menegaskan akan tetap melakukan konsultasi, demi kepentingan bersama. "Karena ini dari sisi kepentingan, terutama soal kebijakan anggaran, dan masyarakat dirugikan. Perbataaan Wakal dan Rumah Tiga ini soal adat yang harus diselesaikan.
Maka dari itu, rapat ini adalah starting awal untuk kita mempertegas batas wilayah itu,"ujarnya. Dan terkait aspek sosial yang timbul antara dua Negeri tersebut, Pemkot sudah menyiapkan siapkan pos diperbatasan. "Dan kita tadi sudah mendorong (Pemkot) untuk segera definitifkan Raja Rumah Tiga, karena ini untuk kepentingan batas wilayah itu,"tandasnya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kepsek SD Negeri 257 Suli Tegaskan Tak Ada Kendala Dana PIP dan Bantuan Sekolah
5 months ago
Plh Kepala SMPN 7 Maluku Tengah Tegaskan Tidak Ada Kendala Penyaluran Dana PIP
5 months ago
Penyaluran Bantuan RTLH di Dusun Tawane Wane Diduga Salah Sasaran, Warga Tuntut Transparansi
5 months agoFar-Far : Pulau Ambon dan Maluku Tengah Ditetapkan Darurat Bencana
5 years agoRekomendasi Untuk Anda
Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Ambon Akan Gelar Pangan Murah
Atubul Da Gelar Musdes, Perencanaan Pembangunan Tahunan Tahun Anggaran 2026
DPRD Provinsi Maluku Tutup Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 dan Masa sidang II Tahun 2024-2025