Eksekusi PF, Jaksa Tunggu Perintah.
Usai putusan sidang, juru bicara Kejari KKT PLT. Kasi Intel El Lolongan, menegaskan kalau pihaknya sangat mengapresiasi putusan Hakim PN Saumlaki. Yang jelas, kata Dia, kasus ini tetap akan dilanjutkan.
"Besok kita akan rapat dengan pak Kajati dan Kasi Pidsus di Ambon untuk langkah selanjutnya" tegasnya. Menurut Dia, sejak penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dan disusul dengan praperadilan, pihaknya sebagai penyidik Kejari KKT telah siap. Artinya, terhadap tersangka ini, kapanpun diperintahkan untuk "meng-kerangkeng" tersangka.
"Kalau kami sebagai penyidik siap-siap saja, kalau tangkap besok ya kami tangkap tetapi semua proses itu kan tergantung pimpinan," singkat Jaksa El yahg juga menjabat Kasi Datun Kejari KKT ini. SAKSI PALSU TETAP DIPROSES Menjawab pertanyaan awak media tentang dugaan memberikan keterangan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang Pengadilan oleh saksi-saksi Petrus Fatlolon yakni Benjamin Samangun, Jacobus Imsula, dan Gerits Siahaya, ditegaskan pihaknya hal ini akan tetap di proses. Mengingat nama institusi kejaksaan telah dicemari dengan pemberian keterangan yang tidak benar. "Kami menunggu petunjuk dari pimpinan.
Intinya para saksi ini kan dibawah sumpah jadi kalau bersaksi dusta ya yang penting dapat di pertanggungjawaban," singkat Jaksa El. (AT/BK)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago