Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair di Juni 2025
Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair di Juni 2025
Pembayaran gaji ke-13 itu akan dilakukan oleh PT Taspen di Bulan Juni tahun 2025.Β Berita tentang gaji tambahan ke-13 ini sebelumnya telah diumumkan secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Seperti halnya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 pada tahun 2025 tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2025.Gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim-hakim, serta para pensiunan. Totalnya ada sekitar 9,4 juta orang yang berhak mendapatkan gaji tambahan tersebut," demikian disampaikan Presiden Prabowo. Saat itu juga, Presiden Prabowo mengklaim bahwa gaji ke-13 akan dimulai pembayarannya di bulan Juni 2025.
"Gaji ke-13 bakal dicairkan pada awal masa persekolahan yang berlangsung di bulan Juni tahun tersebut," jelas Presiden Prabowo. PT Taspen bersikeras untuk mengalirkannya, yaitu membayarkan upah pensiun karyawan negeri sipil sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pengiriman pembayaran bulanan ke-13 bagi seluruh pensiunan pegawai negeri sipil ini merupakan wujud apresiasi terhadap dedikasi mereka pada bangsa dan negara.
Cairnya Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS di Bulan Juni Tahun 2025
Berikut adalah jumlah tunjangan ke-13 untuk para pensiunannya PNS yang akan diterima bulan Juni tahun 2025, sesuai dengan Pasal Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024:Pensiunan PNS Golongan 1
- Pensiunan PNS 1a: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Pensiun PNS 1b: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Pensiunan PNS 1c: Rp1.748.096 sampai dengan Rp2.165.184
- Pensiunan PNS 1d:Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Pensiunan PNS Golongan 2
- Pensiun PNS 2a: Rp1.748.096 β Rp2.833.824
- Pensiunankan Pegawai Negeri Sipil Tingkat 2B: antara Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776
- Pensiunan PNS 2c: antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp3.078.656
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil 2d: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan 3
- Pensiunan PNS 3a: antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp3.558.576
- Pensiunawan Pegawai Negeri Sipil tingkat 3b: antara Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104
- Pensiunan PNS 3c: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016
- Pensiunan PNS 3D:Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Pensiunan PNS Golongan 4
- Pensiunan PNS 4a: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000
- Pensiunankan Pegawai Negeri Sipil 4b: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744
- Pensiunankan Pegawai Negeri Sipil tingkat 4c: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880
- Pensiun PNS 4D: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- Pensiun Pegawai Negeri Sipil 4: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Amboian Jukulele Festival 2026 Digelar di Teluk Ambon Baguala, Wali Kota Ajak Generasi Muda Lestarikan Musik Lokal
3 weeks ago
Kantor Inspektorat BurseL Dipalang, Sengketa Tanah dan Bangunan Jadi Sorotan BURSEL, Ambontoday.com
3 weeks ago
Ahli Waris Evans Reynold Alfons: Kami Percaya Pada Hukum, Bukan Opini
1 month ago
Wali Kota Ambon Buka SLCN, Tekankan Keselamatan Nelayan dan Pemanfaatan Teknologi Laut
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Satu Lagi SAFITRI-HEMFRI Terima Rekomendasi Partai Buruh
HIPMI Ambon Resmi Dilantik, Siap Pacu Ekonomi Daerah Lewat Kolaborasi Pengusaha Muda
Diduga Forkopimcam Wermaktian dan Lima Kades di Seira Mem-backup Nelayan Andon.
Tahun 2020, Telkomsel Penyumbang Pajak TerbesarTerbesar