Jasa Raharja Beri Perlindungan Bagi Penumpang Pesawat SAM Air di Wilayah Maluku
βSeperti kita tahu bersama bahwa maskapai penerbangan SAM Air telah beroperasi melakukan penerbangan perintis di wilayah Maluku. Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum telah berkoordinasi dan melakukan MoU dengan PT SAM Air untuk melindungi penumpang penerbangan perintis tersebut β ujar Haurissa.
Haurissa juga mengatakan MoU yang dilakukan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya para penumpang maskapai SAM Air di Maluku. βDengan membeli tiket resmi maka perjalanan para penumpang telah dilindungi oleh Jasa Raharja β tutup Haurissa.(AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Rektor UNLESA Dan Kepala Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Saumlaki,Resmikan Pertamina Printing Corner
MUKERWIL PKB MALUKU: PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING SEBAGAI AGENDA POLITIK KESEJAHTERAAN Β
Mengatasnamakan Gereja, Kades Waisamu Turun Pimpin Penebangan Tanaman Warga