JR Maluku Santuni Korban Laka Lantas di Kota Ambon
Dan kepada ahliwaris korban juga telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Semoga meringankan beban keluargaβ tambah Haurissa. Dirinya menghimbau, masyarakat untuk selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. Serta berhati-hati di jalan karena keluarga menanti kita tiba di rumah dengan selamat. (AT-009).
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Bupati Safitri Pimpinan Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023
Bupati Bursel Daftar di Demokrat SMS-GES Jilid Dua Bisa Terjadi
Fraksi Golkar Minta Gubernur Pakai 5 bulan Benahi Akhir Kepemimpinan
Anggaran Pakaian Dinas Pj. Walikota Ambon Rp 400 Juta: Ini Penjelasannya
TNI Gencar Bangun Gerai Merah Putih