Kantongi SK Mendagri, Esok Ema Tetelepta Dilantik
Diakui, Pelantikan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Ema Tetelepta dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menggantikan anggota DPRD Maluku, almarhum Edwin Adrian Huwae, asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah. Untuk itu,Β SK pemberhentian almarhum Edwin Adrian Huwae dengan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-6157. βSK Pergantian Antar Waktu atas nama Emma Tetelepta menggantikan almarhum Edwin Adrian Huwae sudah kami terima dan rencana pelantikan anggota DPRD Maluku antar waktu sudah kami jadwalkan hari, Jumad, 24 November 2023,β ujarnya.
Sebagai pemilik suara terbanyak ketiga, Ema Tetelepta dilantik menggantikan suara terbanyak kedua yakni Fabio Latumeten yang telah memilih beralih ke partai NasDem dan kini menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon daerah pemilihan Nusaniwe. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
3 weeks ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong βPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
3 weeks ago
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Dimulai dari BurseL, Bupati La Hamidi Ajak Warga Rawat Alam
1 month ago
Demokrat BurseL Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tanam Pohon Kasuari di Pantai Waefusi
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Pemkot Ambon Tetap Konsisten Perjuangkan Nasib Guru HonorerΒ