Kejaksaan Aru Tetapkan JA Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan
Kejaksaan menyebutkan bahwa J. A diduga terlibat tindak pidana penyimpangan belanja ganti uang nihil pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran (TA) 2018 yang diduga merugikan keuangan Negara tak sedikit jumlahnya. βInisial J.
A. kita tetapkan sebagai tersangka baru tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dan penyimpanan belanja ganti uang nihil pada dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru,β kata Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aru, Romi Prasetiya Nitu Sasmito, kepada sejumah awak media di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (9/3/2023) Diungkapkan, perbuatan tersangka, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan terdakwa lainnya, J. D dan terdakwa A. N.
T dalam penuntutan terpisah telah memenuhi alat bukti yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.320.232.102,00 dari hasil laporan Pemeriksaan investigasi dalam rangka bagian negara atas pengelolaan uang persediaan pada Dinas Pendidikan tersebut dengan nomor 39/LHP/XXI/11/2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dijelaskannya, perbuatan tersangka J.
A dinilai melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, Subsidiar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Ditambahkan, dalam gelar perkara pihaknya telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp. 7.33.000.000 serta barang bukti berupa dua unit speed boat, 1 unit kapal motor , 3 unit mesin kapal motor dan sebidang tanah beserta bangunan diatanya untuk menutup kerugian Negara.
Diketahui, tersangka J. A dengan kurungan penahanan oleh penyidik kejaksaan selam 20 hari di Lapas Kelas III Dobo. Dan sambil menunggu proses selanjutnya akan diterbitkan SP 2, dan akan dilimpahkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon. (Iman)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Yayasan AGP Bantu APD untuk Tim Medis di Maluku