Keputusan Negara Wajib Dipatuhi, LMAT Surati Presiden dan Menteri ESDM
Dalam surat tersebut, LMAT meminta kejelasan dan perlindungan atas wilayah yang sejak awal ditetapkan sebagai tanah negara. Menindaklanjuti surat LMAT, Menteri ESDM kemudian memberikan pernyataan publik bahwa wilayah Tanah Tanimbar merupakan hak kesulungan masyarakat adat setempat. "Hak kesulungan ini melekat secara turun-temurun dan harus dihormati dalam setiap kebijakan pertanahan serta pemanfaatan sumber daya," ujar Menteri dalam pernyataannya.
LMAT menilai pernyataan menteri tersebut menjadi titik terang setelah sebelumnya status Tanah 662 ditetapkan sebagai tanah negara. Keputusan Negara Final, Pendaftaran Bukan KewajibanPada audiensi kedua, Dany Metatu selaku Ketua Dewan Pendiri LMAT menegaskan bahwa pernyataan Menteri ESDM dan Presiden merupakan keputusan negara. Oleh karena itu, seluruh pihak harus tunduk dan taat.βKeputusan negara sudah final.
Semua pihak wajib menghormati dan melaksanakannya,β tegas Dany. Terkait dengan kewajiban pendaftaran wilayah adat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dany juga meluruskan hal tersebut. Menurutnya, negara tidak memiliki alasan untuk mewajibkan wilayah adat agar harus terdaftar.
βTerdaftar di pertanahan itu bukan sebuah keharusan atau kewajiban. Pendaftaran hanya untuk memastikan adanya kepastian hukum. Jika terjadi konflik batas wilayah, negara hadir untuk melindunginya.
Ini merupakan hak konstitusional masyarakat adat,β ujarnya. Dany mengingatkan agar pada audiensi berikutnya tidak ada lagi silang pendapat. Ia menyebutkan bahwa argumentasi hukum terkait dengan hal ini sudah dipaparkan secara lengkap oleh LMAT pada audiensi awal.
Hingga berita ini diturunkan, LMAT masih menunggu penjadwalan ulang audiensi antara LMAT, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian ESDM, bersama Inpex. Pertemuan ini diharapkan dapat melahirkan keputusan yang nantinya dituangkan dalam perjanjian atau nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). Tentang LMATLembaga Masyarakat Adat Tanimbar adalah organisasi yang memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Kepulauan Tanimbar. (AT/BT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Penggalian C Diduga Ilegal di Proyek RSUD Bursel, Diduga Keluarga Bupati Terlibat
2 weeks ago
Jubir Pemkot Ambon: Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Dilakukan Sesuai Mekanisme
3 weeks ago
Semarak HUT ke-81 RI, SD Negeri 257 Suli Gelar Sembilan Mata Lomba Libatkan Siswa Kelas 1-6
3 weeks ago
Lomba Ukulele Sirimau, Ely Toisutta: Musik Perkuat Identitas Ambon Sebagai City of Music
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
DPD KNPI BURSEL Desak Pemkab Tepati Janji, Dino: Tidak Ada Negosiasi
Kuasa Hukum Tasane Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan, Ahli Waris Minta Kasus Diproses Sesuai Hukum
Amboian Jukulele Festival 2026 Digelar di Teluk Ambon Baguala, Wali Kota Ajak Generasi Muda Lestarikan Musik Lokal
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
Wali kota Ambon Lepas 32 Kontingen Pramuka Ke Jamnas XII 2026, Pesan Jadi Duta Positif Kota Ambon