Kerja Tepat Cepat Migrasi Data di Pusat PDPT Unlesa
Saumlaki, ambontoday. com - Universitas Lelemuku Saumlaki telah mengantongi izin pendirian dari Kemenristek Dikti Republik Indonesia dengan nomor 407/E/O/2022 tertanggal 8/juni 2022 tentang izin pendirian Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa).
Pasca izin pendirian diterimah pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki (YPT-TLS) maka, secara sah Unlesa beroperasi, maka dipandang perlu untuk dilakukan migrasi data dari empat Sekolah tinggi yakni Sekolah Tinggi STIESA, STIAS, STKIPS dan STIH ke Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA).
Piter Titirloloby, S. Pd., M. Pd Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni kepada ambontoday. com menyampaikan, guna mempercepatkan proses migrasi data tersebut maka, seluruh mahasiswa maupun alumni dapat mengkroscek data dirinya di rektorat, guna memperlancar proses inputnya.
"Kami mempercepat proses migrasi data mulai dari tanggal 28 Juni - 20 Juli 2022 mahasiswa dan alumni UNLESA dimintakan kerjasama dalam proses ponput tersebut, sehingga semua mahasiswa maupun alumni sudah harus bergerak cepat berproses," ujar Titirloloby.
Masih lanjut, Mahasiswa dan alumni diwajibkan untuk berproses di pusat pangkalan data tanpa terkecuali karena akan sangat berpengaruh pada proses migrasi data, mengingat hal ini sangat penting terkait dengan konektivitas data para mahasiswa dan alumni di pangkalan data perguruan tinggi dengan data Unlesa.
Tentu migrasi data bertujuan untuk menyatukan data empat sekolah tinggi STIESA, STIAS, STKIP dan STIHΒ ke UNLESA sehingga UNLESA dapat memiliki akun PDDIKTI Universitas yang sesuai dengan riil dilapangan, sehingga mempermudahkan mahasiswa maupun alumni dalam berproses demi kepentingan identitas nanti ketika sudah ada pada ladang kerja yang ditargetkan atau yang sudah diguluti.
Lanjutnya, Ada tiga hal yang sangat mendasar dan penting untuk diketahui oleh mahasiswa dan alumniΒ untuk segera berproses
1. Jika mahasiswa yang dianggap masa studinya lebih dari tujuh tahun langsung di hapus dari sistem.
Β 2. Sementara mahasiswa yang selama empat semester berturut-turut non aktif tidak akan diikutsertakan dalam proses migrasi.
- Alumni yang sudah lulus tetapi pangkalan data belum diluluskan dan melakukan pengambilan ijazah.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
MTs Negeri Ambon Fokus Bentuk Karakter Siswa Baru Lewat MATSAMA 2026
1 month ago
Meriah! 34 Siswa Baru SDN 257 Ambon Disambut Tifa dan Totobuang Saat MPLS
1 month ago
Kelulusan SD Negeri 257 Ambon Capai 100 Persen, Tiga Siswa Lolos Jalur Prestasi
3 months ago
Angkatan Pertama SMA-KU Bakal Ikut Beasiswa PIP dan Unggulan
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Surat Mutasi Milik Sekertaris Bappeda BurseL Cacat Administrasi
by.U Berikan Berbagai Pilihan Kuota Dengan Harga Tangkau
Gelar Paripurna, 4 Fraksi DPRD BurseL Menerima dan Menyetujui Ranperda RAPBD Tahun 2025
Akui Kebenaran Surat Rekomendasi Josephus Noya sebagai Rektor Ukim, Barnabas Orno Minta Maaf
Penambang Emas Ilegal di Pulau Buru Tertimbun Tanah Longsor