Kilyon Luturmas Diputuskan Bebas
Sayangnya setelah menerima dana tersebut, Kilyon tidak membagikan kepada ke-13 pemilik lahan sesuai hasil rapat bersama 10 Oktober dan hanya menyerahkannya kepada Kliennya saja yakni Dedi Doni Dasmasela.
Berkembangnya persoalan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Kilyon akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri KKT pada Senin, (7/3). Dari dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana dan/atau 378 KUHPidana. Bahwa terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini, Senin, (7/3) untuk dua puluh hari di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan maka Kamis, (4/8) lewat putusan Pengadilan Negeri Saumlaki dengan nomor putusan 05/Pid. B/2022/PN. Sml menyatakan bahwa terdakwa Kilyon Luturmas dinyatakan bebas murni. Kepada ambontoday. com kuasa hukum Ronal Bembuain, S. H,Β Ruben Matruty, S.
π Baca Juga:
Pemuda LIRA Maluku Apresiasi Gerak Cepat Balai Sungai Tangani Krisis Air Bersih di SBT
H,Β dan Noce Faumasa, S. H katakan sangat rasional putusan yang diberikan Hakim kepada Klien mereka dengan putusan bebas.
"Klien kami tidak pernah lakukan tindakan pidana dalam perkara ini, mengingat perkara tersebut berupa perkara perdata, sehingga lewat pasalΒ 372 KUHPidan yang dijerat kepada klien kami kurang tepat, sehingga putusan Hakim, kami sangat apresiasi terhadap putusan hakim yang sangat bijak lewat putusan terhadap kasus itu, karena perkara ini murni perkara perdata bukan pidana, mengingat perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan nomor putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 21/PDT. G/2015/PN. Sml," ujar mereka. Kilyon kepada ambontoday. com di kantor advokatnya katakan, rasa syukur pihaknya bersama keluarga haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ketiga kuasa hukumnya yang masih mudah dan sangat tangguh dalam membela perkara di pengadilan, bahkan seluruh masyarakat Tanimbar yang turut mendukungnya dalam menjalani seluruh proses tahapan setelah penetapan tersangka hingga putusan. "Yang bisa saya sampaikan adalah ucapan syukur buat Tuhan Yang Maha Esa, sebagai orang yang beragama, dan sebagai warga negara yang baik juga saya bersyukur karena dapat menjalani semuanya dengan segala baik sesuai aturan dan hukum yang berlaku di negara kita tercinta ini," ungkapnya. Lanjut Kilyon, dari putusan tersebut kiranya dapat memberikan efek jerah bagi masyarakat Latdalam maupun seluruh masyarakat Tanimbar dalam menilai suatu kasus yang ingin diproses hukum, sehingga tidak merugikan pribadi keluarga dan banyak orang. Dalam pendampingan tugas kuasa hukum terhadap Kilyon, secara tegas menyampaikan, Mereka akan melakukan gugatan ganti rugi nama baik terhadap klien mereka. "Klien kami ini seorang advokat, kinerjanya diatur oleh UU no 18 tahun 2003, bahkan diatur juga terkait dengan honorarium atas jasa yang ia berikan, maka dalam putusan juga mengakomodir itu," jelas mereka. Hakim yang mengatur jalannya persidangan adalah Triwahyudy. SH. MH sebagai hakim ketua, Elfas Yanuardi.SH sebagai pembantu hakim 1 dan Ari Wibowo. SH. M. kn sebagai hakim anggota 2. (BTA)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!