KPK Kembalikan Barang Bukti Sitaan Milik Mantan Bupati BurseL
Berita acara yang kopiannya di miliki media ini menerangkan bahwa, adapun jalannya pengembalian barang bukti yang berasal dari hasil kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 6 April 2023 dari Tagop Sudarso Soulisa. Dalam berita acara itu menerangkan, KPK RI menyerahkan barang bukti kepada Tagop Sudarso Soulisa dihadapan para saksi sebagaimana disebutkan dalam berita acara. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Tagop Sudarso Soulisa selaku pihak yang menerima barang bukti dan Penyidik KPK Awaludin Affandi selaku pihak yang menyerahkan dan disaksikan oleh saksi ATS Gulton penyidik KPK dan Deny Surya Putra Staf KPK. (Biro BurseL) .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Banggar Berakhir Dengan Pansus
Pemkot β PT. Bank Mandiri Teken MoU, Fasilitasi Kartu Kredit Pemerintah