KPMAW Kota Ambon Desak Kapolres Bursel Copot Kapolsek Waemese atas Dugaan Pelecehan Martabat Adat
KPMAW menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan aparat, ketidakpekaan budaya, serta kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai adat masyarakat Waesama. Mereka menegaskan bahwa tindakan itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat adat terhadap institusi kepolisian. Selain dinilai melanggar etika adat, KPMAW juga menyebut tindakan Kapolsek bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta strukturnya.
Melalui pernyataan resmi, KPMAW Kota Ambon menuntut Polres Buru Selatan untuk: 1. Memeriksa Kapolsek Waesama terkait dugaan pemanfaatan tua-tua adat sebagai konten sensasional. 2.
Mencopot Kapolsek Waesama apabila terbukti tidak menghormati martabat masyarakat adat. 3. Menerbitkan pedoman etika yang mengatur interaksi polisi dengan pemangku adat. KPMAW menegaskan bahwa martabat tua-tua adat merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Generasi muda adat berkomitmen menjaga kehormatan budaya dan memastikan nilai-nilai leluhur tetap dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.( ***)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
SMS-GES Diminta Evaluasi Sekwan Karena Tidak Mampu Jaga Aset Daerah
Berjuang PI 10 Persen, MBD Siap Bersaing Dengan KKT
Dualisme Kepemimpinan Cabang IMM BurseL Perlu Segera Diselesaikan