LP-KPK Maluku Desak Polda-Kejati Selidiki Dugaan Galian C Ilegal untuk Proyek RSUD Salim Alkatiri Type C di Kab. BurseL
Ketua LP-KPK Maluku, Acim Sarabiti, kepada Media ini di Namrole, Selasa, 11/8/2026, mengatakan desakan tersebut berdasarkan hasil monitoring Tim LP-KPK terhadap aktivitas pengambilan material Galian C di Kecamatan Namrole. βDari hasil monitoring, aktivitas pengambilan material Galian C yang diduga tanpa izin dilakukan secara masif, salah satunya di sekitar DAS Gligisa, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole,β kata Acim. Menurutnya, lubang bekas galian dan tumpukan material berada di sekitar jembatan penghubung Kabupaten Buru dan Buru Selatan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengubah kontur sungai, mengganggu kondisi sekitar jembatan, serta meningkatkan risiko banjir saat musim penghujan. LP-KPK juga menemukan indikasi kuat material dari aktivitas Galian C yang diduga tidak berizin tersebut digunakan untuk pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole senilai sekitar Rp157,8 miliar, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya HEBSA KSO dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri.
βStatus proyek sebagai proyek pemerintah pusat yang dibiayai APBN, termasuk apabila dikerjakan BUMN, tidak otomatis membuat material dari sumber yang ilegal menjadi legal. Yang harus dipastikan adalah legalitas sumber dan seluruh rantai pasok material,β tegas Acim. Ia menjelaskan, untuk kegiatan penambangan batuan terdapat perizinan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Ketentuan mengenai perizinan pertambangan antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, termasuk PP Nomor 39 Tahun 2025. Karena itu, LP-KPK meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah pemasok memiliki legalitas usaha, SIPB/IUP atau izin lain yang sesuai, legalitas penjualan dan pengangkutan, serta dokumen transaksi dan bukti asal material. Jika material benar berasal dari lokasi tidak berizin, menurut Acim, pihak yang menambang, memasok, mengangkut hingga menggunakan material perlu ditelusuri.
Acim menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pemasok material. Aparat juga perlu menelusuri RAB/BoQ dan kontrak proyek, meliputi volume tanah urug, pasir, batu, split atau kerikil, material timbunan, harga satuan, sumber material yang dipersyaratkan, serta ketentuan legalitas pemasok. Selain itu, perlu diperiksa dokumen pemasok seperti NIB, NPWP, legalitas usaha, SIPB/IUP, dokumen pengangkutan dan penjualan, invoice, bukti pembayaran, surat jalan serta bukti asal material.
Dokumen pelaksanaan proyek juga dinilai penting, antara lain laporan harian, mingguan dan bulanan, material approval, berita acara pemeriksaan material, volume material yang masuk, hasil uji laboratorium serta dokumentasi lokasi sumber material. βHarus diperiksa siapa yang memilih pemasok, siapa yang memerintahkan pembelian, siapa yang menyetujui sumber material, apakah konsultan atau pengawas dan PPK mengetahui serta apakah dokumen pemasok benar-benar diverifikasi. Volume dan nilai material juga harus dicocokkan dengan dokumen serta pembayaran proyek,β ujarnya.
LP-KPK menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek legalitas pertambangan, perlindungan lingkungan, serta rantai pasok dalam pekerjaan konstruksi. Karena itu, Polda Maluku dan Kejati Maluku diminta melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. βDugaan penggunaan material Galian C tanpa izin dalam proyek RSUD dr.
Salim Alkatiri harus diperiksa dari sumber material, pemasok, dokumen pengadaan, volume, harga satuan, pembayaran hingga pihak yang menyetujui penggunaannya. Kami mendukung pembangunan rumah sakit, tetapi pembangunan harus taat hukum dan tidak mengorbankan lingkungan,β pungkas Acim. Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan asal-usul material Galian C tersebut. [Nar'Mar] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Menegakkan Disiplin ASN, Praktisi Hukum Dorong Pemkab Bursel Seimbangkan Hak dan Kewajiban
3 weeks ago
Hamid Mukadar: Rumah Sakit Bukan Sekadar Gedung, SDM Harus Siap
3 weeks ago
ADA DUA LAPORAN POLISI! Moana Lesnussa Tempuh Jalur Hukum, Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD
1 month agoApa Penyebab Bayi Mengeluarkan Busa?
1 year agoRekomendasi Untuk Anda
Bea Cukai Maluku Santuni Korban Kebakaran di Lorong Tahu
20 Kasus Kekerasan Terungkap, Polres Bursel Ingatkan Warga Jauhi Emosi
DPRD Dukung Bawaslu Usut Ketidaknetralan Kadis PPPA Maluku Jelang Pilkada
Gubernur Lantik Penjabat Bupati Maluku Tengah
Aisyiyah Ambon Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Dukung Pembangunan Kota