AmbonToday
Menu Utama

Luhukay : Satpol PP Kota Ambon Tak Lakukan Pencopotan Alat Peraga Kampanye

Y

Oleh: Yehuda

Tuesday, 26 November 2024 | 11:01 WIT

Bagikan:
Luhukay : Satpol PP Kota Ambon Tak Lakukan Pencopotan Alat Peraga Kampanye
Ambontoday. com – Ambon - Berbeda dengan Pemilu Serentak dan Pilpres lalu, pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini, pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikoto- Wakil Walikota Ambon dan Gubernur -Wakil Gubernur Maluku tidak dilakukan oleh Satpol-PP Kota Ambon, melainkan oleh pihak penyelenggara yakni KPU kota Ambon.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, Richard Luhukay. kepada media di Balai Kota Ambon, Selasa 26/11/2024 Menurutnya, di masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November adalah keberadaan alat peraga kampanye, karena sesuai aturan dalam masa tenang tidak boleh ada baliho, spanduk dan lain sebagainya, karena itu melanggar aturan yang berlaku. β€œDan pelaksanaan terkait dengan pengecopotan APK itu, kalau kemarin Pilpres dan Legislatif itu dibawa kewenangannya Bawaslu maka kali ini sesuai dengan peraturan KPU itu dibawa kewenangan KPU Kota,”kata Luhukay. Menurutnya, untuk pencopotan Alat Peraga Kampanye, KPU akan berkoordinasi dengan tim sukses Paslon kepala daerah untuk ditindaklanjuti.

β€œJadi kita secara langsung dan tidak langsung itu tidak terlibat aktif dalam Proses pelepasan APK. Kami cuma sekedar bersama-sama dengan Bawaslu mengawasi, ungkapnya. Dikatakan, Satpol-PP Kota Ambon dalam Pilkada kali ini bersama Bawaslu mengawasi Keberadaan APK di Minggu tenang, dan bila ditemukan maka akan dilaporkan ke KPU kota Ambon, untuk ditindaklanjuti.

β€œJadi kita pun tidak bisa melakukan pembersihan pencopotan terhadap APK-APK, yang milik pasangan calon gubernur sebab itu per kewenangan, per kabupaten kota dan provinsi,”jelasnya.

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!