Luhukay : Satpol PP Kota Ambon Tak Lakukan Pencopotan Alat Peraga Kampanye
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, Richard Luhukay. kepada media di Balai Kota Ambon, Selasa 26/11/2024 Menurutnya, di masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November adalah keberadaan alat peraga kampanye, karena sesuai aturan dalam masa tenang tidak boleh ada baliho, spanduk dan lain sebagainya, karena itu melanggar aturan yang berlaku. βDan pelaksanaan terkait dengan pengecopotan APK itu, kalau kemarin Pilpres dan Legislatif itu dibawa kewenangannya Bawaslu maka kali ini sesuai dengan peraturan KPU itu dibawa kewenangan KPU Kota,βkata Luhukay. Menurutnya, untuk pencopotan Alat Peraga Kampanye, KPU akan berkoordinasi dengan tim sukses Paslon kepala daerah untuk ditindaklanjuti.
βJadi kita secara langsung dan tidak langsung itu tidak terlibat aktif dalam Proses pelepasan APK. Kami cuma sekedar bersama-sama dengan Bawaslu mengawasi, ungkapnya. Dikatakan, Satpol-PP Kota Ambon dalam Pilkada kali ini bersama Bawaslu mengawasi Keberadaan APK di Minggu tenang, dan bila ditemukan maka akan dilaporkan ke KPU kota Ambon, untuk ditindaklanjuti.
βJadi kita pun tidak bisa melakukan pembersihan pencopotan terhadap APK-APK, yang milik pasangan calon gubernur sebab itu per kewenangan, per kabupaten kota dan provinsi,βjelasnya.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!