AmbonToday
Menu Utama

Masyarakat Adat Namasawar Desak KPNA dan BPN Tunah di Banda

N

Oleh: Nardo

Friday, 19 September 2025 | 18:30 WIT

Bagikan:
Masyarakat Adat Namasawar Desak KPNA dan BPN Tunah di Banda
Masyarakat Adat Namasawar Desak KPNA dan BPN Tuntaskan Sengketa Tanah di Banda Ambontoday. com - BANDA - Tuntutan masyarakat adat Namasawar kini bergema di jagat maya. Sebuah surat terbuka yang beredar di sejumlah grup media sosial Banda, ditujukan kepada Komite Pemerintahan Negeri Adat (KPNA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Desa Nusantara.

Isi surat tersebut menyoal dugaan penyerobotan tanah adat oleh pihak-pihak yang disebut tidak bertanggung jawab, termasuk penjualan tanah adat secara tidak sah tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat. Dalam surat itu, masyarakat adat Namasawar menegaskan tujuh poin penting yang menjadi tuntutan, antara lain: 1. Meminta pertanggungjawaban mantan Kepala Desa terkait persetujuan alas hak saat masa jabatannya. 2.

Menuntut mantan Kepala Desa untuk membuka secara terang benderang siapa pihak yang membeli dan menjual tanah adat tersebut di hadapan Dewan Adat Namasawar. 3. Pembentukan Tim Pemulihan Pendataan Aset Tanah Adat secara menyeluruh. 4.

Pembatalan seluruh sertifikat dan hak usaha di area petuanan yang kini menjadi objek sengketa. 5. Penyampaian surat resmi kepada Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dan BPN Provinsi Maluku untuk membatalkan sertifikat di atas tanah sengketa. 6.

Melayangkan somasi kepada para pembeli tanah agar menghentikan segala aktivitas di atas tanah adat. 7. Melaporkan dugaan penerobosan lahan adat dan unsur pidana lainnya kepada Polda Maluku.

Masyarakat adat Namasawar menegaskan, langkah ini ditempuh demi menjaga kehormatan tanah pusaka leluhur yang selama ini diwariskan turun-temurun. Mereka berharap KPNA dan BPN segera menindaklanjuti persoalan ini dengan rapat terbatas bersama Dewan Adat Namasawar guna menentukan sikap dan solusi yang adil. β€œTanah adat adalah harga diri kami.

Tidak boleh diperjualbelikan sembarangan,” demikian isi penegasan dalam surat terbuka tersebut. [Nar'Mar] ...

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Maluku AmbonToday