AmbonToday
Menu Utama

OJK Larang LJK Fasilitasi Kripto

Y

Oleh: Yehuda

Wednesday, 26 January 2022 | 09:08 WIT

Bagikan:
OJK Larang LJK Fasilitasi Kripto
Ambon, Ambontoday. com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya. "OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto," katanya kepada media di Ambon melalui rilis yang diterima, Rabu (26/1/2022). Menurutnya, Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (AT-009)

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Ekonomi AmbonToday