ORI Maluku akan Minta Bantu Polisi Panggil Penjabat Urimessing
Laporan aduan dugaan maladministrasi dilayangkan Evans Reynold Alfons tanggal 30 Juli 2021 terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Solsolay sebagai Penjabat Negeri. Dalam pesan singkatnya via WhatsApp, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Maluku, Hasan Slamet menyampaikan, terkait laporan tersebut pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Penjabat Negeri Urimessing. "Kita sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Penjabat Negeri Urimessing terkait laporan yang masuk, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Untuk itu kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua dalam waktu dekat," jelas Hasan. Menurutnya, jika surat pemanggilan kedua dan ketiga tidak dihiraukan oleh Penjabat Negeri Urimessing maka langkah selanjutnya ORI Maluku akan melibatkan Polisi. "Bila surat pemanggilan kedua dan ketiga tidak dihiraukan lagi oleh terlapor, langkah selanjutnya kita akan meminta bantuan Polisi," tegas Hasan Slamet.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
Kerjasama PT.Taspen dan RedDoorz Hotel, Fasilitas Bintang Lima Harga Kaki Lima
45 Vaksinator dan Personil Polres Dianugerahi Penghargaan
Kolaborasi BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan Salurkan Bantuan Ratusan JutaΒ
Pimpinan DPRD Maluku Periode 2024-2029 Dilantik diHari Sumpah Pemuda