Pemerintah Kota Ambon Serius Benahi Retribusi Sampah: Perwali Direvisi, Fasilitas Ditingkatkan, Pemungutan Disempurnakan
Ketua Panja, Zeth Pormes, menyampaikan bahwa saat ini terjadi ketidaksesuaian antara Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 dan 13 Tahun 2023 dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru saja diberlakukan. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap Perwali tersebut agar regulasi pengelolaan sampah selaras dengan payung hukum yang lebih tinggi. "Perwali itu lahir sebelum Perda, jadi beberapa item memang harus disesuaikan.
Kita ingin hadirkan regulasi yang baik, tepat, dan sesuai undang-undang. Ini demi pelayanan publik yang maksimal," tegas Zeth Pormes dalam sesi wawancara usai rapat. Fasilitas Ditambah, Armada Diperkuat Selain pembahasan regulasi, rapat juga menekankan pentingnya penambahan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta pengadaan armada pengangkut sampah seperti TOSA (Tempat Olah Sampah). Hal ini dipandang krusial mengingat pemerintah memungut retribusi dari masyarakat, sehingga penyediaan sarana dan prasarana harus sebanding dengan kontribusi yang diminta. "Setiap desa ke depan diupayakan memiliki beberapa TPS dan tempat pengolahan sampah lainnya, agar pelayanan benar-benar menyentuh masyarakat langsung," tambah Pormes.
Sistem Pemungutan Akan Disempurnakan Salah satu tantangan utama yang dibahas adalah perubahan sistem pemungutan retribusi, terutama setelah PLN tidak lagi menyertakan retribusi sampah dalam tagihan listrik, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar (token). Akibatnya, potensi PAD dari sektor ini mengalami penurunan signifikan. Panja dan pihak eksekutif kini tengah mencari pola pemungutan baru yang memungkinkan peran aparatur pemerintah desa hingga tingkat RT dalam menarik retribusi secara langsung dari warga, selama hal itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau memungkinkan, lebih baik pemungutannya dilakukan oleh aparat desa karena mereka lebih dekat dengan masyarakat dan tahu kondisi lapangan," jelasnya. Tindak Lanjut Pungutan Ilegal Menanggapi adanya laporan tentang dugaan pungutan liar oleh pihak-pihak di luar otoritas resmi, Panja menegaskan akan menindak tegas jika terbukti. Salah satunya adalah laporan dari Desa Waiheru terkait peran APLI (Asosiasi Pengelola Limbah Industri) yang disebut-sebut memungut retribusi sampah rumah tangga, padahal mandat kerjanya hanya sebatas pengelolaan sampah usaha bersama Dinas Perindag. "Kami akan undang APLI dan semua pihak terkait agar masalah ini jelas.
Jangan sampai ada penarikan retribusi yang tidak sesuai aturan," tegas Zeth Pormes. Menuju Ambon Bersih dan Nyaman 2026 Hasil akhir dari seluruh pembahasan hari ini akan dirumuskan kembali dalam rapat lanjutan bersama Dinas Lingkungan Hidup pada sore hari. Targetnya, seluruh regulasi pengelolaan dan pemungutan retribusi sampah bisa dirampungkan sebelum pembahasan APBD tahun 2026. "Harapan kita, Ambon menjadi kota yang bersih, nyaman, dan sesuai dengan visi RPJMD serta 17 program prioritas Wali Kota Ambon," tutup Zeth Pormes.( o. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional, Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
2 months ago
Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Persatuan, Ambon Diajak Tunjukan Sportivitas Kepada Dunia
3 months ago
Ambon Bersih Dimulai dari Warga, BNI Serahkan 10 TPS untuk Kota Sehat
3 months ago
Ambon Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar Aturan Sampah
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Kampus Lelemuku Bakti Jelang Peresmian UNLESA
Pencopotan Tiga Kadus, Kuasa Hukum Aprino Solissa Ajukan Banding Ke Bupati BurseL