Progres 4.277 Quota PTSL Kantah Kabupaten KKT 2022 Hampir Selesai
M kepada wartawan via telephone Jumat 2 Desember 2022. Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa program PTSL ini bukan tujuannya berkahir dengan penerbitan Sertipikat melainkan lewat PTSL ini Bidang-bidang tanah milik pribadi, Pemerintah Desa, Milik Negara atau lainnya bisa terpetakan secara baik. Untuk Kabupaten KKT sendiri, tahun 2022 ini terbagi di 10 Desa dan 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten KKT, dan yang terbanyak itu ada di Desa Lumasebu dan Desa Weratan, dan permintaan itu ada yang milik perorangan maupun milik pemerintah Desa, Kata Mansur.
"Jadi untuk tahun 2022 ini PTSL-nya yeyap jalan dan sudah hampir seratus persen hanya tinggal beberapa titik saja. PTSL ini memang bukan untuk penerbitan Sertipikat tanah saja tetapi lebih banyak kepada pemetaan bidang-bidang tanah jadi masyarakat jangan salah mengerti. Jadi tahun 2022 ini kita fokus dan prioritas terhadap daerah KKT terlebih dahulu.
Memang Kantah KKT ini wilayah kerjanya mencakup Kabupaten MBD juga tetapi saat ini untuk Kabupaten MBD sementara pembentukan Kantor Perwakilan saja, sementara untuk personilnya semuanya masih di Saumlaki sehingga kita fokus dulu untuk wilayah KKT nanti tahun berikut kita akan agendakan untuk Kabupaten MBD," jelasnya. Selain itu, lanjut Mansur, di MBD itu banyak kawasan hutan yang harus disertpikatkan dan letaknya di pulau-pulau sehingga untuk tahun ini belum dialokasikan quota PTSL, nanti akan ditinjau untuk dimasukan dalam alokasi tahun depan. "Untuk PTSL 2022 ini yang sudah disertpikatkan dan sudah diserahkan di Desa Kilmasa, Desa Alusi Kelaan, Desa Arui Das, Desa Atubul Dol, dan yang nanti akan menyusul itu di desa Fusrsui, Desa Watmasa dan ada beberapa lagi," ungkap Kakantah.
Dirinya menambahkan, untuk Sertipikat yang sudah jadi, selain melalui proses penyerahan secara langsung dari Kantor Pertanahan di Desa kepada masyarakat, bisa juga diambil oleh yang bersangkutan sendiri secara langsung di Kantor Pertanahan KKT dengan membawa data diri serta keterangan lengkap dari Pemerintah Desa setempat, atau juga bisa diambil secara Kolektif oleh Pemerntah Desa di Kantor Pertanahan dengan melapirkan data diri sesuai formulir yang diberikan oleh Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan persoalan di kemudianhari, seperti yang pernah terjadi sebelum-sebelumnya.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago