Proses Pemilihan RT di Kelurahan Kudamati Rampung Senin 22 Mei
Menurutnya, dari 43 RT/RW yang ada di kelurahan Kudamati hampir seluruhnya telah selesai melakukan proses pemilihan RT/RW, hanya tersisa 4 RT saja yang belum. "Dari empat puluh tiga RT/RT yang ada di kelurahan kudamati, tiga puluh sembilan diantaranya sudah selesai melakukan pemilihan RT/RW, sedangkan empat sisanya akan melakukan pemilihan RT/RW pada besok Sabtu 20 Mei 2023 dan Senin 22 Mei 2023. Keterlambatan ini disebabkan ada beberapa RT yang terlambat membentuk Panitia serta juga diakibatkan oleh keterlambatan surat tugas dari Kelurahan dan untuk itu kami sebagai lurah saya minta maaf atas keterlambatan surat tugasnya," jelas Ditubun.
Dikatakan, memang sejak awal direncanakan proses pemilihan RT/RW di Kelurahan Kudamati ini bisa segera selesai dan akan dilantik bersamaan dengan RT/RW di Kelurahan Benteng, akan tetapi keterlambatan ini mengakibatkan Pelantikan RT/RW Kelurahan Benteng sudah dilakukan lebih dulu. "Mudah mudahan sampai Senin 22 Mei 2023 nanti seluruh RT sudah selesai melakukan pemilihan maka akan dilanjutkan dengan Pemilihan RW. Itu berarti proses pelantikan RT/RW yang baru di kelurahan akan terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Lurah Kudamati.
Pria lajang dan tampan ini menjelaskan, terkait masa Bhakti Pengurus RT/RW yang baru nanti masa periodesasinya selama 5 tahun kedepan, sesuai regulasi yang baru dan perwali yang baru. "Memang sesuai regulasi yang baru ini Masi Bhakti pengurus RT/RW itu sama dengan Kepala Desa atau raja yakni 5 tahun. Tetapi proses penetapan Perwali ini kan belum diputuskan, kalau sudah diputuskan dan dilakukan uji publik maka otomatis pengurus RT/RW yang baru dilantik nanti masa bhaktinya akan disesuaikan yakni selama lima tahun.
Tetapi kalau sampai pelantikan dilakukan dan regulasi yang baru ini belum ditetapkan dan diuji publik maka tentu pengurus RT/RW yang nanti akan tetap mengikuti masa Bhakti yang lama yakni 3 tahun," papar Ditubun. Sementara itu, terkait penegasan terhadap insentif RT/RW, menurut Lurah hal ini akan dijelaskan dan dipertegas saat moment pelantikan nanti. "Memang selama ini ada salah kaprah terhadap insentif yang diberikan kepada pengurus RT/RW, bahwa sebenarnya insentif yang diberikan itu bukan untuk kepentingan pribadi Ketua RT/RW, melainkan itu insentif yang diperuntukan oleh pemerintah untuk menunjang tugas pelayanan RT/RW kepada masyarakat, terutama soal pembelanjaan ATK dan lainnya," tutup Lurah.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Bupati Safitri Ajak Semua Pihak Cerdas Dalam Berpolitik
Diduga Taputar dengan dokter Berstatus Istri Orang, Ivan Melalolin Hampir Tewas DitabrakΒ
Pembina Samsat Nasional Sosialisasi Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009
17 Anggota DPRD KKT Bakal Dipanggil Polres
Malindar,Sivitas Akademika STIESA Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Dr. Jantje Eduard Lekatompessy sebagai kepala LL-Dikti wilayah XII Maluku dan Maluku Utara