Ratusan Warga Negeri Rohomoni Unjuk Rasa di Depan Kejati Maluku Desak Kejahatan Lingkungan ditahan
Puluhan warga Negeri Rohomoni ini menggelar aksi di depan Kejaksaan dengan membawa berbagai poster sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum. Koordinator aksi, M. Yusuf Sangadji mengatakan, apa yang dilakukan Raja Rohomoni adalah bentuk kejahatan lingkungan.
βKejahatan lingkungan itu sama dengan kejahatan kemanusian. Sebab, merusak lingkungan akan berdampak pada kehidupan manusia. Daud Sangadji sudah melakukan kejahatan lingkungan dengan melakukan galian C ilegal.
Ini berpotensi merusak lingkungan di Rohomoni. Mungkin tidak sekarang, tapi siapa yang akan jamin di masa depan Rohomoni tetap aman?β ujar Yusuf Sangadji, Rabu (15/5/2024). Yusuf Sangadji mengatakan adanya galian C ini berdampak pada berubahnya pola aliran air yang sudah merusak perkebunan dan rumah masyarakat.
Jika tak dihentikan galian ini berpotensi merusak habitat dan ekosistem sungai, menyebabkan erosi dan sedimentasi, menurunkan kualitas air, mengubah aliran air sungai yang bisa menyebabkan perubahan drastis dan mengakibatkan banjir atau kekeringan di area tertentu. Sementara itu Kepala Pemuda Negeri Rohomoni, Mundaha Sangadji mempertanyakan alasan Raja belum ditahan, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil dan menahan Daud Sangadji atas kasus galian C ilegal ini.
βSejak awal kami sudah protes soal aktivitas galian C ini. Tapi Raja enggan mendengar kami. Setelah kami laporkan, terbukti Raja bersalah.
Jadi sudah seharusnya dia dihukum sesuai aturan yang berlaku di negeri ini,β kata Mundaha Sangadji. Kasus ini pertama kali mencuat saat warga memprotes adanya galian C di sungai Waira, Negeri Rohomoni. Bukannya menghentikan aktivitas galian, Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangadji justru melaporkan Kepala Pemuda Negeri Rohomoni karena dianggap menghalang-halangi proyek.
Namun, warga akhirnya melaporkan balik Raja Rohomoni yang berdampak pada ditetapkannya Daud Sangadji sebagai tersangka. Kegiatan galian C ilegal ini telah berlangsung sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik senilai Rp800 juta lebih. Atas perbuatannya itu Daud Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (MYS)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
Mei 2023, INDUSTRI JASA KEUANGAN PROVINSI MALUKU TERJAGA DAN STABIL
Telkomsel Umumkan 12 Mahasiswa/i Best Talents Program Papua Maluku Digital Bootcamp 2023
INPEX Mitra Strategis Sejahterahkan Tanimbar,Sosok Pury Minari Patut Di BanggakanΒ
Penjabat Walikota Lantik 6 Pejabat Fungsional