Respon Cepat Jasa Raharja Lindungi Korban Kecelakaan di Cibubur
Data yang dihimpun dari kepolisian, jumlah korban meninggal sebanyak sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong.
Karena rem blong, pengemudi truk diduga tidak bisa mengendalikan truknya dan membanting setir ke kiri, sehingga menabrak sejumlah pengendara di turunan Cikeas. Mobil dan motor yang ditabrak mengalami rusak parah. Sejumlah korban berada di kolong truk tangki.
Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A.
Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/7), menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. βSetelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.β Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam1. βKami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,β ujar Rivan.
βUntuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur,β tambah Rivan. βSeluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,β ujar Rivan Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. βKorban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s. d maksimal Rp 20 juta.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,β jelas Rivan. Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Pemuda Mangga Dua Sabet Juara Umum LGJI Amboina 2025, wali Kota Apresiasi Semangat Kebersamaan Warga
Wakil Uskup OCI Dorong Penguatan Moderasi Beragama dan Kolaborasi Lintas Sektor di Ambon
" Ijasah Hanya Selembar Kertas, Tapi Dampaknya Harus Seluas Dunia": Pesan Menggentarkan dari Rektor UKIM di Wisuda 2025
Alami Mati Mesin, 7 Orang Diselamatkan Tim SAR Tual
Trump dan Fed Memanas, Rupiah Tekuk Dolar AS Pagi Ini