Sekwan DPRD Maluku Resmi Undur Diri Sebagai ASN
Tadi pagi saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada Bapak Pj Gubernur Maluku kepada Pak Sekda, dan pihak BKD Provinsi Maluku dan sudah diterima. pungkas pria Humanis tersebut. Itu berarti bahwa saya patuh terhadap setiap aturan yang mengatur tentang proses pencalonan seseorang aktif sebagai ASN harus mundur diri dari jabatan sekwan sekaligus sebagai seorang Asn jika akan mendaftar ke komisi pemilihan umum ujar Wattimena diruang kerja kantor DPRD Maluku selasa pagi.
Ia mengakui hal tersebut sebagai suatu syarat untuk mendaftarΒ di KPU Kota Ambon sebagai Bakal calon walikota,Β Selanjutnya dijelaskan β untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dikomisi pemilihan umum daerah kota Ambon ada konsukwensi yang harus dipatuhi dan diterima temasuk didalamnya bersedia mundur diri dari jabatan sebagai seorang ASN dan proses akan diatur oleh BKD,Β Β mudah-mudahan ditanggal 22 september nanti kalau memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon Walikota Ambon. keputusan pengunduran diri kami sebagai seorang Aparatur Sipil Negara sudah terimaΒ BKD sehinggah kami tidak terganggu lagi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang ASN dan sekwan.β demikian pungkas Bodewin Wattimena.(Ay)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!