Sidang Perkara 260, Saksi Penggugat Menguntungkan Tergugat
Kepada wartawan, Tergugat, PT di Ambon menjelaskan, pada persidangan tertutup di pengadilan Negeri Ambon Rabu (17/2/2021), ada 3 saksi yang dihadirkan oleh penggugat RL. Menurutnya, dari kesaksian ketiga saksi yang dihadirkan pada saat itu sangat menguntungkan pihaknua.. Pasalnya, dari kesaksian SL, saksi pertama yang merupakan adik kandung penggugat RL menjelaskan kalau memang benar penggugat pernah membawa seorang wanita yang bukan istri penggugat ke rumah saksi.
Hal yang sama juga diakui oleh DP sekertaris RT, yang dihadirkan pada persidangan tersebut juga membenarkan kalau pernah melihat RL membawa wanita lain ke rumahnya. Bahkan menurut PT, bukan cuma satu wanita yang dibawa RL ke rumahnya, tetapi adapula wanita lain yang pernah dilihat datang bersama penggugat.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
FKIP UNPATTI Lakukan Pelatihan Desain Perangkat Pembelajaran Bagi Guru Di Era Globalisasi
28 Agustus Mendatang, Penjabat Walikota & Ketum KONI Ambon akan Terima Golden Award SIWO PWI
Hampir Tiga Tahun Dibangun, Pastori 1 GPM Galala-Hative Kecil Akhirnya Rampung
Bupati Safitri Malik Soulisa Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati di Perindo
Wawali Ambon Dorong Pelaku Ekonomi Digital Masuk Sensus Ekonomi 2026