Sukron Somar: Polres Maluku Tenggara Lamban Dalam Penanganan Kasus Ijasah Palsu.
Jelasnya "Menurut Sukron bahwa laporan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa dikei besar Selatan Maluku tenggara yang berinisial MR yang sudah dilaporkan pertama sejak April 2019 dan laporan resmi kedua pada tanggal 8 Juni 2020 dengan no surat: Sp. Lidik / 177 / Vl / 2020 / Reskrim 12 Juni 2020 sampai detik ini juga belum ada kepastian hukum. hal ini membuktikan bahwa hukum itu tajam kebawa dan tumpul keatas. dalam tahapan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kepemilikan ijazah palsu / surat keterangan ijazah palsu tersebut belum juga ada titik terang atau belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan sumber informasi dua rekaman yang isi rekaman keduanya tersebut mengatakan bahwa laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu / surat keterangan ijazah palsu tersebut akan ditutup sehingga kami menduga bahwa kasus ini berpotensi ada pemufakatan jahat dikepolisian dalam hal ini polres Maluku tenggara dengan bukti bahwa selama ini Kanit yang menengani perkara ini tidak pernah masuk kantor dengan alasan masalah kesehatan" Tuturnya, berdasarkan surat keterangan ijazah yang dimiliki kepala desa yang berinisial MR, yakni surat keterangan ijazah sekolah pendidikan guru agama (PGA) namun diterbitkan oleh dinas pendidikan maka ini membuktikan surat keterangan ijazah tersebut perlu dipertanyakan dan sangat diduga kuat merupakan surat keterangan palsu karena yang berwenangan menerbitkan surat keterangan pengganti (SKP) ijazah pendidikan guru agama (PGA) ialah kementerian agama bukan dinas pendidikan sebagaimana diatur dalam keputusan direktur jenderal pendidikan Islam no 1 tahun 2012 yang kini dirubah menjadi keputusan direktur jenderal pendidikan Islam no 5343 tahun 2015 tentang pengesahan foto copy ijazah/ surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti penghargaan sama dengan ijazah / surat tanda tamat belajar pada satuan pendidikan dasar Islam, satuan pendidikan menengah Islam dan pendidikan keagamaan Islam dilingkup kementerian agama. dan sekolah pendidikan guru agama (PGA) sama sekali tidak ditutup tetapi dialihkan menjadi madrasah Aliyah negeri (MAN) sebagaimana tertuang dalam keputusan menteri agama no 42 tahun 1992. Dirinya menjelaskan untuk ditetapkan sebagai tersangka maka harus memenuhi dua bukit sebagai bukti permulaan yang dituangkan dalam pasal 17 dan 184 KUHAP. maka kami yakin dalam kasus kepemilikan ijazah palsu atau surat keterangan ijazah palsu kepala desa tersebut sangat terpenuhi dengan alasan bahwa dalam proses pemeriksaan terlapor sama sekali tidak bisa menunjukkan ijazah asli atau surat keterangan ijazah asli dan surat keterangan ijazah foto copy tersebut sudah dipakai untuk memenuhi persyaratan sebagai kepala desa (surat) dan yang berhak menerbitkan surat keterangan ijazah sekolah PGA (pendidikan guru agama) ialah kewenangan kementerian agama bukan dinas pendidikan (petunjuk). sedangkan keterangan saksi yang dalam hal ini saksi kunci pun belum diperiksa oleh penyidik dengan dalil Kanit yang menengani perkara ini selama ini sakit padahal kasus ini sudah digelar berdasarkan sp2hp yang diterima tertanggal 22 September 2020 dengan hasil gelar yakni ada penambahan pemeriksaan saksi tapi sampai sekarang pemeriksaan saksi pun belum juga dilakukan. dan sebenarnya ini menjadi kejanggalan bahwa selama ini penyidik tidak pernah memeriksa saksi yang namanya tercantum dalam surat keterangan ijazah palsu tersebut padahal baliau membantah dan mengatakan bahwa sama sekali tidak melakukan tanda tangan sebagai saksi sebagaimana namanya tercantum dalam surat keterangan ijazah tersebut. ada apa sebenarnya?
Tanya Sukron Dirinya berharap Kapolres Maluku tenggara harus secepatnya segera mengusut tuntas kasus ini dan apabila kanitnya belum juga sembuh maka segera mengambil langkah positif dengan menunjukkan Kanit pangganti baru untuk menuntaskan kasus ini sehingga kepastian hukum dan hukum menjadi panglima benar-benar ditegakkan. Tutup putra Key itu.(AT/Salkery)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Kekom B DPRD KKT Bantah "Deal" Angka Muluskan Anggarkan Rp34 Milyar UP3
LAKSANAKAN DEBAT KANDIDAT DI AMBON, BEGINI KATA MASYARAKAT MBD
Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-49, 10 Strategi Jadi Hal Penting
PT ANGKASA PURA I CABANG BANDAR UDARA PATTIMURA AMBON GELAR AIRPORT EMERGENCY AND SECURITY COMMITE MEETING